Home » Bisnis » Syarat Membuat Surat Izin Usaha Perdagangan Terbaru

Syarat Membuat Surat Izin Usaha Perdagangan Terbaru

Apakah kamu ingin membuat SIUP untuk kelengkapan legalitas bisnis mu? Seperti yang kita ketahui, dalam memulai suatu usaha, diperlukan izin resmi dari pemerintah yang menyatakan bahwa usaha yang kamu rintis sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku atau belum.

Dan kali ini, ukmsumut akan membahas mengenai hal ini. SIUP adalah dokumen penting yang wajib dimiliki oleh pengusaha. Karena ini menyangkut aspek hukum, maka kamu tidak bisa menyepelekannya.

Apalagi kalau usaha mu sudah memiliki skala luas. Kamu bisa mengecek apakah suatu perusahaan memiliki dokumen ini atau tidak di website secara online.

Tidak hanya itu, kita akan membahas mengenai bagaimana cara mengurus Surat Izin Usaha Perdagangan yang baik dan benar secara step by step-nya, Karena pada dasarnya ini adalah bentuk kepatuhan wirausahawan terhadap aturan yang ditetapkan oleh pemerintah.

Pengertian Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

surat izin usaha

Surat izin usaha perdagangan menurut kemendag no 8 tahun 2020 menyatakan bahwa surat izin usaha merupakan surat wajib yang harus dimiliki oleh setiap orang yang memiliki usaha dagang dalam bentuk usaha perdagangan sementara, menetap, berkelanjutan dan lainnya.

Surat izin usaha ini digunakan untuk dapat melakukan kegiatan usaha perdagangan di sektor perdagangan. Pembuatan surat izin usaha dibuat untuk mendapatkan hak legal dari pemerintah yang ke depannya dapat mempermudah kamu.

Surat izin usaha perdagangan ini berlaku dalam jangka waktu 5 tahun ke depan. Surat izin ini dapat diajukan oleh semua jenis usaha seperti usaha perdagangan dan jasa perorangan atau UD, badan hukum ataupun tidak berbadan hukum, koperasi, PT (Terbatas, terbuka atau pun tertutup), PT (Penanaman modal), persekutuan komanditer (CV).

Sedangkan beberapa usaha yang tidak wajib mengajukan surat izin usaha perdagangan menururt pasal 4 ayat 1 permendag 46/2009 yaitu bisnis atau usaha yang kegiatan usahanya di luar sektor perdagangan, usaha yang memiliki modal kekayaan kurang dari Rp. 50.000.000. seperti pedagang keliling, pedagang kaki lima atau pedagang pinggir jalan dan pedangan asongan.

Untuk mengurus surat izin usaha perdagangan, sobat ukmsumut sebagai pemohon harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang bisa didapatkan dari dari lembaga OSS. NIB ini merupakan nomor identitas yang harus disiapkan sebelum mendaftar SIUP.

NIB ini juga menandakan bahwa perusahan kamu sudah terdaftar, adanya nomor pengenal impor yang akan memudahkan kamu kedepannya. Selain mempermudah pendataan usaha yang ada di Indonesi, surat izin usaha perdagangan ini juga memiliki fungsi:

a. Mempermudah kamu mendapatkan surat izin resmi dari pemerintah.
b. Merupakan syarat utama penunjang usaha.
c. Memudahkan kamu untuk melakukan peminjaman modal di bank – bank atau investor.
d. Membantu dalam kegiatan ekspor dan impor. Hal ini berpengaruh bagi kamu jika kamu ingin melakukan perdagangan internasional.
e. Barang – barang yang ada kirim dapat lolos dari biaya bea cukai

Baca juga : Pengertian Bisnis Multi Level Marketing

Syarat dan Tahapan Pembuatan SIUP

contoh surat usaha izin perdagangan

Dari adanya beberapa jenis usaha, maka pembuatan surat izin usaha perdagangan (SIUP) pun dibagi menjadi beberapa kategori berdasarkan jenis – jenisnya yaitu:

a. Usaha Skala Kecil

Pembuatan surat izin usaha bagi sobat ukmsumut sebagai pengusaha yang memiliki usaha skala kecil ini merupakan pengusaha yang menghasilkan kekayaan bersih atau memiliki modal sebesar minimal Rp. 50.000.000 dan maksimal sebesar Rp. 500.000.000.

b. Usaha Skala Menengah

Pembuatan surat izin usaha skala menengah harus memiliki penghasilan atau dengan modal kekayaan minimal Rp. 500.000.0000 dan maksimal 10 Milyar.

c. Usaha Skala Besar

Pembuatan surat izin usaha perdagangan dari usaha skala besar ini harus memiliki penghasilan atau dengan kekayaan modal lebih dari 10 Milyar.

d. Usaha Skala Mikro

Pembuatan izin usaha untuk usaha skala mikro harus memiliki penghasilan atau memiliki modal usaha kurang dari Rp. 50.000.000.

Bedasarkan jenis – jenis usaha di atas maka, persyaratan pembuatan surat izin usaha perdagangan pun dibagi menjadi beberapa kelompok berdasarkan jenis dan sesuai berkas yang dibutuhkan.

Surat izin usaha perdagangan dibagi ke dalam 4 kelompok. Pembagian ini bertujuan untuk memudahkan setiap pemohon yang ingin mengajukan surat izin usaha perdagangan. Berikut merupakan pembagian kelompok surat izin usaha beserta syarat pengajuan surat izin usaha perdagangan:

1. Pembuatan surat izin usaha perseorangan (PO)

a. Fotokopi identitas (KTP) pemohon dan fotokopi KTP direktur utama, pendiri usaha atau penanggung jawab perusahaan.
b. Surat pernyataan domisili usaha atau surat izin tempat usaha.
c. Fotokopi NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).
d. Surat izin dari RT atau RW.
e. Mengisi formulir surat izin usaha perdagangan, kemudian tkamu tangan di atas materai Rp. 6.000.,
f. Data tentang produksi, peralatan, tenaga kerja dan modal dari usaha.
g. Surat izin lainnya yang dibutuhkan.

2. Pembuatan surat izin usaha perdagangan Perseroan Terbatas (PT)

a. Fotokopi KTP pemohon dan fotokopi KTP direktur utama, pendiri usaha atau penanggung jawab perusahaan.
b. Pas foto 4 x 6 sebanyak 2 lembar dari pemohon, direktur utama, pendiri usaha atau penanggung jawab.
c. Fotokopi akta pendirian usaha dari menteri Hukum dan HAM.
d. Fotokopi surat keputusan dari menteri Hukum dan HAM.
e. Surat pernyataan domisili usaha atau surat izin tempat usaha
f. Fotokopi NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
g. Surat izin dari RT atau RW
h. Mengisi formulis surat izin usaha perdagangan, kemudian tkamutangan di atas materai Rp. 6.000.,
i. Surat izin dari instansi usaha dan AMDAL
j. Neraca perusahaan

3. Pembuatan surat izin usaha untuk Koperasi

a. Fotokopi milik dewan pengusaha dan pengawas koperasi
b. Daftar susunan pengurus
c. Fotokopi akta pendiri koperasi
d. Neraca koperasi
e. Fotokopi NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
f. Fotokopi surat izin usaha dari pemerintah daerah
g. Pas foto direktur utama 4 x 6 sebanyak 2 lembar
h. Materai 6.000

4. Pembuatan surat izin usaha Perseroan terbuka (Tbk)

a. Fotokopi KTP pemohon dan fotokopi KTP direktur utama, pendiri usaha atau penanggung jawab perusahaan.
b. Pas foto 4 x 6 sebanyak 2 lembar dari pemohon, direktur utama, pendiri usaha atau penanggung jawab
c. Fotokopi surat tkamu terima laporan keuangan tahunan perusahaan
d. Fotokopi akta notaris yang dilengkaapi dengan surat persetujuan peralihan dari perseroan tertutup menjadi terbuka dari manteri Hukum dan HAM.
e. Surat keterangan modal.
f. Fotokopi surat izin usaha perdagangan

Baca juga : Pengertian Studi Kelayakan Bisnis dan Usaha

Cara Membuat SIUP dengan Mudah

Cara untuk mendapatkan surat izin usaha perdagangan yaitu, sobat ukmsumut.com harus mengikuti beberapa tahap berikut, diantaranya adalah :

1. Pemohon mengisi formulir di kantor dinas perdagangan dengan tkamu tangan dan materai Rp. 6000.
2. Penyerahan formulir dan berkas – berkas yang telah disiapkan sebelumnya kepada bagian administrasi.
3. Proses pengecekkan berkas oleh administrasi, jika ada yang salah dan kurang maka kamu akan diminta untuk melengkapi dan memperbaiki kesalahan di berkas tersebut.
4. Jika berkas sudah lengkap maka kamu akan diminta menkamu tangani berkas, mengecek nomor perizinan, pemberian stampel dan pencetakan.
5. Surat izin usaha tersebut dapat kamu terima setelah dua minggu semenjak kamu menyerahkan formulir dan berkas kamu.

Selain dengan mengunjungi kantor dinas perdagangan, kamu juga bisa melakukan pengajuan permintaan surat izin usaha perdagangan secara online yaitu dengan tahap sebagai berikut:

1. Melakukan pendaftaran via situs OSS (Online Single Sumbission), kemudian kamu bisa mendaftar dan melakukan pengisian data atau formulir.
2. Login akun kemudian lakukan pengisian data untuk badan usaha, lalu submit. Setelah kamu submit akan ada pengiriman verifikasi melalui email kamu.
3. Setelah login kamu perlu memilih opsi perizinan usaha dan mengikuti langkah – langkah di website dan mengisi data yang dibutuhkan, lalu setelah selesai kamu harus menekan proses untuk diproses selanjutnya.
4. Setelah itu kamu akan mengisi form permohonan dengan baik dan benar di laman baru.
5. Setelah itu kamu akan mendapatkna dokumen pendaftaran beserta NIB usaha kamu dan permohonan izin usaha perdagangan kamu di proses selanjutnya.

Contoh SIUP untuk Bisnis

Contoh surat izin usaha perdagangan yang sudah jadi akan tertera beberapa komponen yaitu:

1. Adanya KOP surat dari pemerintah daerah.
2. Adanya nomor surat izin usaha perdagangan.
3. Ada nama perusahaan dan alamat perusahaan kamu.
4. Nama dan alamat pemilik perusahaan.
5. Adanya NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).
6. Ada nilai modal usaha yang disetor.
7. Adanya jenis kegiatan usaha, jenis barang dan jasa utama.

Baca juga : Contoh Personal Branding dalam Usaha

Kata Penutup

Surat Izin Usaha Perdagangan adalah salah satu bentuk dokumen yang menunjukkan legalitas suatu usaha. Jika kamu akan membuka suatu usaha yang berhubungan dengan perdagangan, maka SIUP ini menjadi hal yang sangat penting untuk kamu urus dan miliki.

Demikian pembahasan mengenai SIUP ini, semoga bisa menambah pengetahuan dan juga referensi dari teman teman ukmsumut.com kali ini. Terimakasih dan jangan lupa untuk membagikan artikel URL ini dengan klik tombol share dibawah ini.

Reza Harahap

Reza Harahap adalah owner UKMSUMUT. Seorang Blogger, Youtuber dan Investor. Senang belajar bisnis keuangan. Website ini memberikan peluang usaha, ide bisnis, finansial, tutorial, pekerjaan dan contoh informasi yang berguna lainnya

Share on: