Apa yang dimaksud dengan regulasi bisnis? Ketika kamu mendengar kata “regulasi”, maka yang terbesit dalam pikiranmu adalah “aturan” atau “kebijakan”. Banyak sekali pertanyaan mengenai kebijakan yang menyangkut tentang bisnis. Pada kesempatan kali ini, ukmsumut.com akan membahas mengenai regulasi bisnis, apa saja manfaat dan contohnya dalam kegiatan usaha yang kita lakukan setiap hari.
Regulasi Bisnis adalah upaya pengendalian perilaku manusia dalam hal ini pelaku bisnis dengan rumuskan suatu aturan atau pembatasan. Di Indonesia, kita mengenal adanya instrumen hukum seperti undang-undang, Peraturan Pemerintah ataupun peraturan pemerintah pengganti undang-undang.
Secara lebih definitif, Regulasi Bisnis adalah suatu aturan ataupun etika yang harus dihormati oleh para pelaku bisnis dalam suatu wilayah ketika menjalankan operasional bisnisnya. Aturan ini ditetapkan oleh pihak berwenang, bisa dalam skala kota/kabupaten, provinsi hingga negara.
Menurut Wikipedia, Business Rule (Regulasi Bisnis) adalah suatu batasan dalam beberapa aspek bisnis untuk memutuskan apakah suatu kegiatan usaha berjalan dengan benar atau salah. Hal ini bertujuan untuk menegaskan struktur bisnis atau untuk mengontrol atau memengaruhi perilaku bisnis.
Aturan bisnis menggambarkan operasi, definisi, dan batasan yang berlaku untuk sebuah perusahaan. Aturan bisnis dapat berlaku untuk orang, proses, perilaku perusahaan, dan sistem komputasi dalam suatu perusahaan, yang diterapkan untuk membantu perusahaan dalam mencapai tujuannya.
Ada berbagai macam contoh regulasi bisnis seperti hukum merek, Perlindungan Konsumen, larangan praktek monopoli, adanya hukum dagang, serta adanya kewajiban pengusaha yang menjadi kesepakatan bersama.
Baca juga : Contoh Transaksi Bisnis Perusahaan
Daftar Isi
Contoh Regulasi Bisnis dan Usaha
Ada berbagai bentuk dari regulasi usaha yang bisa kamu temukan pada pelaksanaan kegiatan ekonomi yang ada di Indonesia.
Pemerintah sendiri melalui kementrian perdagangan, bea cukai, kementrian perekonomian dan berbagai lembaga yang memiliki kewenangan dalam mengeluarkan regulasi adalah contohnya. Diantaranya adalah sebagai berikut :
Hukum Dagang
Regulasi Hukum dagang adalah hukum yang mengatur segala aktivitas perdagangan bisnis pada satu wilayah. Di Indonesia hukum dagang diatur dalam KUHD.
Yang menjadi subjek hukum dagang berdasarkan KUHD pasal 2 sampai 5 adalah pedagang yang kemudian dengan istilah perusahaan baik itu perorangan ataupun badan hukum.
Kemudian objek hukum dagang sama dengan objek hukum perdata yaitu segala benda atau hak yang dapat dimiliki oleh subjek umum.
Adapun perbedaannya adalah objek dagang harus dapat diperdagangkan atau diusahakan terlebih dahulu dalam mencari keuntungan.
Regulasi Merek (Brand)
Seperti yang kita ketahui, merek atau brand adalah salah satu identitas suatu bisnis yang menjadi salah satu kekayaan intelektual yang harus dilindungi.
Merek merupakan tanda yang berbentuk gambar, nama, kata, huruf, angka, susunan warna bisa juga gabungan antara unsur-unsur tersebut yang punya daya pembeda dan digunakan untuk kegiatan bisnis barang atau jasa.
Merek dapat dibagi dua yaitu merek dagang dan merek jasa. Merek dagang dipergunakan untuk barang yang diperdagangkan oleh pihak tertentu sementara merek jasa adalah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh pihak tertentu. Berikut adalah beberapa peraturan di Indonesia yang mengatur tentang merek :
- UU No 15 tahun 2001 tentang merek
- UU No 23 tahun 1993 tentang tata cara permintaan perbandingan merek
- PP No 24 tahun 1993 tentang kelas barang dan jasa
- PP No 7 tahun 2005 tentang komisi banding merek
- PP No 51 tahun 2007 tentang indikasi geografi
Baca juga : Manfaat Organisasi untuk Bisnis
Perlindungan Konsumen
Tidak hanya produsen yang dilindungi, konsumen sebagai target bisnis juga harus mendapatkan perlindungan dari pemerintah.
Regulasi bisnis ini diatur dalam undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 mengenai Perlindungan Konsumen. Terdapat dua jenis Perlindungan Konsumen yaitu perlindungan preventif dan perlindungan kuratif.
Perlindungan preventif diberikan kepada konsumen yang akan membeli atau menggunakan suatu barang atau jasa, mulai melakukan proses pemilihan sejumlah barang /jasa, selanjutnya memutuskan untuk membeli dan menggunakan barang tersebut.
Sementara perlindungan kuratif diberikan kepada konsumen, sebagai akibat dari penggunaan atau pemanfaatan barang / jasa tersebut oleh konsumen.
Pelarangan Praktek Monopoli
Mengapa monopoli harus dilarang dan diatur oleh pemerintah? Karena monopoli dapat menyebabkan perusahaan berkuasa dan semena-mena menentukan harga kepada konsumen.
Praktek monopoli merupakan terjadinya fokus kekuatan ekonomi pada satu atau lebih pelaku usaha, yang membuat mereka bisa dengan mudah menguasai produksi serta pemasaran atas barang atau jasa tertentu.
Hal ini akan mengakibatkan persaingan bisnis tidak sehat dan rentan dengan kepentingan satu perusahaan saja.
Regulasi bisnis yang mengatur mengenai pelarangan monopoli di Indonesia adalah undang-undang nomor 5 tahun 1999 yang bertujuan untuk menjaga kepentingan umum, mewujudkan iklim usaha yang kondusif, mencegah praktik monopoli serta terciptanya efektivitas dan efisiensi usaha.
Baca juga : Contoh Praktek Monopoli di Indonesia
Transaksi Online
Saat ini perkembangan teknologi informasi menjadikan berbagai bisnis daring semakin menjamur. Hal ini berakibat pada persaingan yang semakin ketat.
Oleh karena itu pemerintah sebagai pemegang kekuasaan juga telah mengeluarkan aturan mengenai transaksi online dalam bisnis yang memanfaatkan jaringan internet ini.
Seperti misalnya keamanan data privasi pengguna, kemudian penggunaan dompet digital dan transaksi rekening bersama yang juga banyak dipakai oleh para marketplace atau online shop di Indonesia.
Aturan-aturan seperti ini dinilai penting untuk melindungi konsumen dan produsen dari kejahatan cybercrime yang semakin marak belakangan ini.
Kandungan Bahan
Aturan lainnya yang banyak mengikat bagi para perusahaan, terutama yang memproduksi barang konsumsi, obat obatan dan yang menyangkat kebutuhan pangan masyarakat adalah kandungan bahan.
Dalam aturan beberapa negara, kandungan kimia dalam suatu produk makanan berbeda beda. Dan ini wajib dicantumkan pada kemasan makanan.
Oleh karena itu, kita sering melihat ada informasi Angka Kecukupan Gizi pada kemasan makanan. Kandungan apa saja yang diperlukan dan kapan masa kadaluarsanya.
Regulasi Halal
Ada juga aturan yang mengikat produsen makanan untuk mencantumkan logo HALAL (khusus bagi negara dengan mayoritas penganut muslim). Di Indonesia sendiri, ada beberapa payung hukum yang mengatur regulasi halal, yaitu :
- Undang-Undang (UU) No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
- Peraturan Pemerintah (PP) No. 31 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 33 Tahun 2014 (UU JPH).
- Peraturan Menteri Agama No. 26 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal.
- Keputusan Menteri Agama (KMA) No. 982 Tahun 2019 tentang Layanan Sertifikasi Halal.
- Peraturan Pemerintah (PP) No. 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal
Perlindungan Data dan Privasi
Regulasi bisnis ini muncul di negara maju yang mana mereka sudah mulai concern terhadap pentingnya menjaga data dan privasi pengguna digital.
Karna hal ini membuat semakin penting nya data untuk penggunaan promosi dan tujuan tertentu. Negara membuat regulasi bisnis terhadap perusahaan yang dalam kegiatannya mengumpulkan data pengguna dan dibuatlah UU yang mengatur bagaimana perusahaan dapat mengumpulkan, menyimpan, dan menggunakan data pribadi pelanggan dan karyawan.
Dampak Lingkungan
Regulasi bisnis selanjutnya terkait dengan lingkungan. Biasanya izin yang terkait hal ini adalah AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) yang menjadikan perusahaan bertanggung jawab terhadap perlindungan lingkungan dan pengelolaan limbah.
Contoh regulasi bisnis ini mewajibkan perusahaan untuk mematuhi standar lingkungan, melaporkan emisi atau limbah yang dihasilkan, juga menjaga dampak lingkungan disekitar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Manfaat Regulasi Bisnis di Berbagai Bidang
Menavigasi regulasi bisnis bisa memahami dan mengatasi segala jenis praktek kecurangan dalam dunia usaha. Kita akan membahas mengenai apa saja sih manfaat regulasi bisnis kali ini.
Seperti yang sobat ukmsumut.com ketahui, bahwa penggunaan regulasi bisnis bukan tanpa tujuan. Karena regulasi dibuat untuk mengatur beberapa aspek agar tercipta kondisi ekonomi dan kondisi bisnis yang ideal.
1. Pada bidang hukum dagang untuk mencegah terjadinya kecurangan dan permainan pasar pada aktivitas perdagangan bisnis di suatu wilayah.
2. Pada bidang perlindungan konsumen untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada konsumen untuk membeli dan menikmati produk dari produsen serta menjamin keselamatan konsumen dalam penggunaan pemakaian dan pemanfaatan barang atau jasa yang dikonsumsi atau digunakan.
3. Pada bidang praktek larangan monopoli yaitu untuk menjaga kepentingan umum dan meningkatkan efisiensi ekonomi nasional, mewujudkan suasana bisnis yang kondusif dengan adanya aturan persaingan usaha yang sehat, serta untuk menciptakan efektivitas dan efisiensi usaha.
4. Pada bidang perlindungan merek atau brand, untuk melindungi kekayaan intelektual yang dimiliki oleh pemilik bisnis berupa non material. Hari ini juga akan meminimalisir terjadinya konflik atau persengketaan di bidang kekayaan intelektual.
Kata Penutup
Suatu regulasi atau aturan dalam dunia bisnis sangat dibutuhkan supaya menjaga agar kegiatan bisnis berlangsung dengan baik tanpa adanya praktek kecurangan dan yang dapat merugikan salah satu pihak.
Dengan adanya aturan ini maka akan menciptakan kondisi ekonomi yang lebih stabil dan kondusif. Demikian materi pembahasan dari ukmsumut.com mengenai pengertian regulasi bisnis, manfaat serta contohnya dalam kegiatan usaha.
Semoga dapat bermanfaat dan menambah wawasan kita semua. jangan lupa untuk tekan tombol share di bawah, dan bagikan materi ini di sosial media kalian. Terima kasih.