Home » Bisnis » Hukum Bisnis Multi Level Marketing dalam Islam

Hukum Bisnis Multi Level Marketing dalam Islam

Bagaimana hukum bisnis Multi Level Marketing dalam perspektif agama Islam? Kita sering sekali mendengar istilah dari MLM ini. Banyak dari produk saat ini yang menerapkan sistem bisnis seperti ini. Ada banyak orang yang sukses dan tidak sedikit juga yang merasa dirinya ditipu.

Tapi tahukah kamu apa yang dimaksud dengan sistem bisnis ini? Banyak orang yang merekomendasikan beberapa contohnya, banyak yang sukses banyak pula yang merasa dirugikan. Dan kali ini, ukmsumut akan memberikan beberapa pembahasan lebih detail mengenai sistem MLM ini supaya kalian bisa menambah referensi terhadap konsep usaha ini.

Pengertian Bisnis Multi Level Marketing

bisnis multi level marketing

Apa yang dimaksud dengan bisnis MLM? Multi Level Marketing atau MLM adalah sistem pemasaran suatu produk barang dan jasa melalui member atau anggota baru dengan menerapkan sistem level atau tingkatan. Sistem MLM ini juga merupakan network marketing karena dari cara promosi yang dilakukan membentuk jaringan kerja sama dari banyak orang .

Multi Level Marketing memberikan kemudahan kepada setiap orang untuk berbisnis dengan mudah dan inovatif tanpa biaya iklan yang mahal. MLM merupakan sistem pemasaran produk yang dipilih oleh perusahaan dan merupakan cara yang sukses selama 5 dasawarsa terahir.

Disebut sebagai sistem bertingkat karena dari setiap anggota atau distributor yang baru mendaftar akan menjadi down line dari perekrut sebelumnya atau up line dan seterusnya.

Konsep penjualan MLM secara bertingkat ini merupakan sistem penjualan produk atau jasa orang lain dengan mendapatkan keuntungan dan bonus dari point yang dihasilkan. Bonus dan point tersebut yang didapatkan berdasarkan level dan jumlah produk atau jasa yang berhasil terjual olehnya dan bawahannya.

Mekanisme kerja MLM yaitu dimana seorang distributor yang memasarkan barang atau jasa dari sebuah perusahaan boleh mengajak orang menjadi distributor baru, begitupun distributor baru boleh mengajak distributor lainnya untuk menjadi distributor lagi. Begitu seterusnya seperti bertingkat dan memiliki level tanpa batas.

Dimana setiap level atau tingkat dari distributor tersebut memiliki bonus yang berbeda berdasarkan banyaknya produk dan jasa yang terjual dan berdasarkan banyaknya perekrutan distributor di bawahnya. Sistem MLM ini dapat menguntungkan banyak pihak yang mau bekerja keras.

Penerapan dari setiap perusahaan berbeda – beda masalah mekanisme MLM ini, ada yang menerapkan pemberian bonus dari berapa produk dan jasa yang terjual. Ada juga yang menerapkan MLM dengan pemberian bonus didapatkan dari banyaknya anggota baru yang dapat direkrut oleh distributor sebelumnya.

Dimana pada MLM yang menerapkan bonus bagi sobat ukmsumut sebagai perekrut terbanyak akan menguntungkan bagi distributor pada level atau tingkat di atasnya, namun akan menyulitkan dan merugikan bagi anggota yang baru bergabung (memiliki level terendah) jika tidak dapat merekrut anggota baru.

Perbedaan MLM dengan sistem perdagangan biasa yaitu dimana sistem perdagangan jual beli biasa merupakan sistem perdagangan dengan keuntungan dari laba hasil penjualan saja. Pada bisnis MLM yang meraih keuntungan besar adalah dari pihak pemilik, direktur dan distributor di tingkat atas, pada pengecer atau member di bawah juga mendapatkan untung hanya saja dalam jumlah kecil.

Baca juga : Bentuk dan Contoh Usaha Tetap

Jenis Multi Level Marketing

1. Sistem MLM yang mendapatkan bonus dari setiap perekrutan anggota baru

Anggota lama yang merekrut anggota baru akan mendapatkan bonus dalam jumlah besar. Sistem ini awalnya dikembangkan untuk memikat anggota – anggota lainnya untuk mendaftar menjadi anggota.

Pemberian bonus bagi yang merekrut lebih banyak ini ternyata hanya berlaku di awal saja. Ahirnya sistem bonus besar di awal ini ternyata lebih menguntungkan bagi orang – orang yang lebih dahulu mendaftar (memiliki tingkat/level yang tinggi). Sistem ini disebut Binary plan, dimana sistem ini hanya menguntungkan bagi perusahaan.

2. Jenis MLM dimana down line dapat melebihi pendapatan dari up line

Sistem ini disebut Break away yang dimana sistem ini hanya mengembangkan dan memperluas jaringan sehingga setiap orang akan mmendapatkan bonus lebih besar jika frontlinenya lebi banyak.

Hukum Bisnis Multi Level Marketing dalam Islam

Jual beli dalam islam sangat dibolehkan jika tidak ada unsur dharar (bahaya), jahalah (Ketidak jelasan) dan Zhulm (merugikan bagi salah satu pihak). Dimana pada bisnis MLM ini terdapat syarat dan ciri yang seperti disebutkan di atas. Pada MLM ini pihak yang memiliki level terendah akan dirugikan jika tidak dapat merekrut anggota baru.

Selain itu anggota baru juga harus mendapatkan sekian poin dan penjualan dengan target yang telah ditentukan untuk setiap bulannya. Jika hal tersebut tidak dapat tercapai maka poin bulan lalu akan hangus dan harus memulai dari 0. Hal ini jelas bersifat Zhulm menurut islam dan tidak diperbolehkan.

Selain syarat yang merugikan di atas, penjual juga harus memiliki produk yang jelas kehalalannya, manfaatnya, dapat diridhoi oleh kedua belah pihak, dan memiliki harga yang jelas.

Terutama harus adil dimana yang dimaksudnya adil di sni adalah Upline tidak boleh menerima hasil atau bonus dari hasil kerja down line nya, pembagian bonus harus adil berdasarkan usaha masing – masing.

(Sumber: Mardalis A dan Hasanah N. 2016. MLM (Multi Level Marketing) perspektif ekonomi islam. Sekolah Pascasarjana Muhamadiayah Surakarta).

Ada beberapa pendapat dalam islam tentang MLM yaitu haram, halal dan syubhat. Berikut merupakan penjelasan dari masing – masing pendapat:

1. Haram

Dikatakan memiliki hukum haram, apabila bisnis MLM ini merupakan sistem penjualan dengan dua akad dimana akad pertama yaitu jual beli dan akad kedua yaitu perekrutan, selain itu penjualan dengan metode MLM ini merupakan penjualan yang produknya belum ada atau belum dimiliki. Dalam penggalan hadits dinyatakan bahwa “Tidak dihalalkan jual beli dengan dua syarat dalam satu transaksi (HR. Abu Daud)

2. Halal

Bisnis MLM bisa memiliki hukum halal apabila sesuai dengan yang telah di syariatkan dalam hukum islam, yaitu Al-Quran, Hadist dan Kesepakatan para Ulama. Jenis usaha ini bisa dihalalkan apabila prosedur penjualan produk dan jasa yang ditawarkan sesuai dengan aturan syariah. Kemudian MLM bisa dihalalkan apabila proses pembelian produknya tidak disamakan dengan pembayaran keanggotaan.

3. Syubhat (antara halal dan haram)

Pemasaran produk dan jasa menggunakan MLM ini lebih banyak menjurus kepada hal negatif dan merugikan orang lain sehingga sistem penjualan ini dikatakan syubhat atau antara halal dan haram.

MLM haruslah merupakan proses jual beli produk yang sama – sama diridhoi, bukan hanya proses pemasaran tanpa adanya produk atau bersifat atau seperti arisan berantai yang hukumnya haram. H. M. Cholil Nafis Lc MA (Wakil Ketua Lembaga Bahtsul Masa’il PBNU)

Beberapa ulama menjelaskan pendapatnya tentang MLM, yang admin ukmsumut sudah rangkum dibawah ini, yaitu:

Syaikh Dr Abdulah Bin Nashir As Sulmi menerangkan bahwa syarat MLM yang dibolehkan yaitu:

1. Orang yang mendaftar atau ingin memasarkan produk tersebut tidak diharuskan membeli produk tersebut sebelumnya.
2. Harga dari pemasaran produk MLM ini tidak boleh lebih mahal dari harga produk secara umumnya.
3. Tidak dibolehkan memberikan uang untuk mendaftar menjadi anggota.

Jika tiga syarat tersebut sudah diterapkan, maka menurut syaikh Abdullah, sistem muamalahnya diperbolehkan.

Menurut Syaikh Solih Al Munajjid menerangkan bahwa sistem pemasaran produk secara gratis atau tidak harus membeli produk terlebih dahulu sebelum dipasarkan itu bersifat mubah atau dibolehkan. Sedangkan sistem pemasaran MLM yang mengharuskan penjual untuk membeli produk terlebih dahulu tidak dibolehkan.

Fatwa Alajnah Ad Daimah menerangkan beberapa hal yang tidak diperbolehkan dalam MLM menurut islam.

1. Proses pembayaran keanggotaan yang nilainya sedikit sedangkan pemberian bonus yang lebih besar. Sistem seperti ini dalam MLM termasuk ke dalam salah satu ciri – ciri riba fadhl dan riba nasiah, menurut beberapa ijma’ ulama.

2. Anggota baru dalam sistem MLM bisa jadi mengalami rugi besar dan untung besar. Karena dalam MLM diberlakukan tingkat level untuk mendapatkan bonus. Sedangkan anggota baru yang mesih pada level rendah kemungkinan akan mengalami kerugian. Hal semacam ini disebut ghoror. Dan rasulullah saw melarang adanya ghoror dan Shoror dalam berjual beli, dimana itu dapat merugikan dan mendzalimi pihak lain.

3. Dalam MLM ini yang untung adalah perusahan. Perusahaan hanya menerima hasil penjualan produk dengan untung yang terus berjalan dari setiap anggota baru yang mendaftar dan diharuskan membeli paket produk. Dalam hadits sahih Rasuullah saw.: bersabda barang siapa yang menipu maka bukanlah bagian dari golonganku (HR. muslim ).

Baca juga : Pengertian Studi Kelayakan Bisnis

Contoh Bisnis Multi Level Marketing

Beberapa produk yang pemasarannya menggunakan sistem MLM yaitu:

1. Ada produk dari Tiens. Tiens mengeluarkan produk berupa kesehatan, kecantikan, herbal dan lainnya. Tiens merupakan salah satu bisnis yang menerapkan MLM dalam proses pemasaran produknya.

2. K-Link merupakan bisnis multi marketing yang menjual produk kesehatan, kecantikan, minuman herbal ibu dan anak dan lainnya. K-link juga menerapkan sistem MLM dalam penjualan produknya.

3. Herbalife merupakan produk berupa minuman kesehatan seperti teh, herbal dan suplemen lainnya. Mengangkat sistem MLM dalam melariskan semua produk – produknya.

4. Young living memiliki produk yang beragam dan unik. Pada sistem MLM ini setiap anggota harus tetap menyediakan (menyetok) produk yang dibutuhkan oleh orang lain atau konsumen.

5. Amway memiiki beberpa produk sehari – hari, kebutuhan perkebunan dan perlengkapan rumah tangga. Selain menawarkan produk, amway juga menawarkan kerja sama bisnis MLM.

Baca juga : Contoh Personal Branding dalam Usaha

Kata Penutup

Memulai usaha atau bisnis bidang mlm menjadi salah satu yang harus diperhatikan. Apalagi memang menjadikannya sebagai pendapatan utama. Kamu harus tahu produk yang dijual, apakah benar benar bermanfaat dan dicari oleh banyak orang atau tidak

Demikian beberapa materi mengenai pengertian multi level marketing yang perlu kalian ketahui. Jangan lupa untuk klik tombol share dibawah ini, dan bagikan konten konten dari ukmsumut.com kepada teman mu yang ada di sosial media. Terimakasih sudah berkunjung!

Reza Harahap

Reza Harahap adalah owner UKMSUMUT. Seorang Blogger, Youtuber dan Investor. Senang belajar bisnis keuangan. Website ini memberikan peluang usaha, ide bisnis, finansial, tutorial, pekerjaan dan contoh informasi yang berguna lainnya

Share on: