Apa saja perbedaan antara bank syariah dan bank konvensional? Dalam dunia perbankan, dikenal ada dua jenis bank yaitu konvensional dan syariah. Baik kedua contoh bank ini menawarkan produk yang hampir sama, namun dengan istilah dalam perjanjian yang berbeda
Seperti namanya, untuk bank syariah menggunakan prinsip dan akad syariah. Di Indonesia sendiri peminat dari kedua jenis bank ini juga cukup banyak. Ada banyak contoh, seperti BSI (Bank Syariah Indonesia), Bank Muamalat, Bank BCA Syariah dan lainnya.
Meski begitu, banyak masyarakat yang belum tahu perbedaan konvensional dan syariah. Padahal keduanya memiliki banyak perbedaan. Apa saja itu? Mari ukmsumut paparkan untuk kalian :
Daftar Isi
Perbedaan Bank Syariah dan Bank Konvensional
Bagi sobat ukmsumut yang belum tahu perbedaan antara bank syariah dan bank konvensional, simak ulasannya dibawah ini. Inilah beberapa hal yang menjadi perbedaan konvensional dan syariah pada bank:
Tujuan Pendirian
Perbedaan bank konvensional dan bank syariah yang pertama, Bank konvensional didirikan dengan orientasi keuntungan dengan bebas nilai dan menganut prinsip yang dimiliki oleh masyarakat umum.
Sedangkan tujuan pendirian bank syariah tidak hanya berorientasi pada keuntungan saja, melainkan juga penyebaran dan juga penerapan nilai syariah. Dalam hal ini berarti aktivitas perbankan tidak hanya melihat efek dunia saja tetapi juga aspek akhirat.
Prinsip Pelaksanaan
Prinsip pelaksanaan bank konvensional dan bank syariah memiliki perbedaan. Dimana untuk bank konvensional menggunakan prinsip konvensional dengan acuan peraturan nasional dan juga internasional berdasarkan hukum yang berlaku.
Sementara, prinsip bank syariah berdasarkan hukum Islam yang mengacu pada Al-Qur’an, Hadist serta diatur oleh fatwa Ulama. Dengan begini maka semua aktivitas keuangan yang dilakukan menganut prinsip Islami.
Hubungan Antara Nasabah-Lembaga Perbankan
Perbedaan bank konvensional dan bank syariah selanjutnya, untuk yang konvensional, hubungan antara nasabah dan lembaga perbankan adalah sebagai debitur dan kreditur. Nasabah bank berperan sebagai kreditur, sedangkan untuk pihak bank berperan sebagai debitur.
Berbeda dengan bank syariah, hubungan antara nasabah dan lembaga perbankan terbagi menjadi empat jenis, yaitu penjual-pembeli, kemitraan, sewa dan juga penyewa.
Dalam akad murabahah, salam dan istishna, pihak bank berperan sebagai penjual dan nasabah sebagai pembeli. Sedangkan dalam akad musyarakah dan mudharabah, hubungan keduanya yaitu kemitraan. Pada akad ijarah, posisi bank sebagai pemberi sewa dan nasabah sebagai penyewa.
Sistem Operasional
Sistem operasional bank konvensional yaitu memberlakukan penerapan suku bunga serta perjanjian secara umum berdasarkan aturan nasional. Akad antara bank dan nasabah berdasarkan kesepakatan jumlah suku bunga.
Sedangkan sistem operasional bank syariah tidak menerapkan bunga pada transaksinya. Ini dikarenakan dalam syariat islam, bunga termasuk riba.
Oleh karena itu, perbedaan bank konvensional dan bank syariah dalam aspek sistem operasional yang digunakan yaitu akad bagi hasil atau nisbah. Kesepakatan antara bank dan nasabah berdasarkan pembagian keuntungan dan juga melibatkan kegiatan jual beli.
Proses Pengelolaan Dana
Pengelolaan dana pada bank konvensional bisa dilakukan dalam seluruh lini bisnis menguntungkan di bawah naungan UU. Sementara, pengelolaan dana nasabah dalam bank syariah harus dilakukan berdasarkan aturan Islam.
Bank syariah harus mengelola dana nasabah pada lini bisnis yang diizinkan oleh aturan Islam. Kondisi ini berakibat uang nasabah tidak diperbolehkan untuk diinvestasikan atau dikelola pada bidang usaha bertentangan dengan nilai Islam.
Pengawas Kegiatan
Perbedaan bank konvensional dan syariah selanjutnya yaitu pada pengawas kegiatan. Kedua bank ini sama-sama diatur oleh UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, tetapi pihak yang mengawasinya ternyata berbeda.
Bank konvensional diawasi oleh dewan komisaris dalam aktivitasnya. Sedangkan struktur pengawasan bank syariah terdiri dari berbagai lembaga, diantaranya dewan syariah nasional, dewan pengawas syariah dan dewan komisaris bank.
Kesepakatan Formal
Bank konvensional melakukan perjanjian secara hukum nasional. Tentu ini berbeda dengan bank syariah yang melakukan akad dengan memperhatikan hukum Islam juga.
Beberapa jenis akad transaksi pada bank syariah mulai dari mencari keuntungan hingga layanan sosial. Dalam melaksanakan perjanjian, ada beberapa rukun dan syarat sah yang harus ditunaikan untuk mengesahkan akad tersebut.
Kata Penutup
Nah itulah informasi tentang perbedaan konvensional dan syariah yang wajib diketahui. Dari penjelasan diatas diketahui jika bank konvensional dan bank syariah itu berbeda.
Jika sobat ukmsumut ingin melakukan pembelian properti syariah bisa mengajukan KPR syariah dari Bank Danamon. Ada banyak keuntungan yang akan didapatkan dengan program KPR ini.