Home » Bisnis » 20 Contoh Usaha Kelompok di Indonesia

20 Contoh Usaha Kelompok di Indonesia

Jenis usaha dalam kegiatan perekonomian dibagi menjadi dua, apabila dikelompokkan berdasarkan bentuk pengelolaannya. Yaitu usaha perseorangan dan usaha kelompok. Dari namanya saja, tentu kita bisa mendefenisikan usaha kelompok adalah jenis perusahaan yang didirikan dan dikelola secara kolektif oleh tim atau beberapa orang yang memiliki fungsi dan tanggung jawab masing-masing.

Usaha jenis ini memiliki kelebihan dan kekurangannya. Misalnya usaha kelompok punya sistem manajemen yang lebih kompleks, terdiri dari berbagai job description dan karyawan yang banyak. Serta modal yang cukup besar diberikan oleh investor yang dikatakan sebagai pemegang saham.

Sebelum membuka usaha, sobat ukmsumut harus memenuhi empat hal. Yang pertama, sumber modal harus jelas dan sesuai kesepakatan, apakah setiap anggota mengeluarkan jumlah modal yang sama atau dibagi dengan presentase yang berbeda.

Selanjutnya kegiatan usaha yang akan dilaksanakan harus jelas, disepakati, dan diketahui bersama. Baru harus ada batasan waktu pembagian hasil. Dan akan ada beberapa model pembagian keuntungan seperti profit sharing dan revenue sharing. Model yang akan digunakan harus sesuai kesepakatan.

Baca juga : Perbedaan Perusahaan Jasa, Dagang dan Manufaktur

Contoh Usaha Kelompok

Jenis usaha perekonomian yang kedua adalah usaha kelompok. pa yang dimaksud dengan usaha kelompok? Ini adalah jenis usaha yang pengelolaannya dilakukan secara berkelompok, bersama-sama dan kepemilikannya juga bersama-sama, biasanya terdiri dari beberapa pemegang saham.

Dalam menjalankan usahanya, setiap anggota memiliki peran dan andil masing-masing. Modal dari usaha ini adalah modal bersama setiap anggota dan keuntungannya pun dibagi secara berkelompok melalui sistem bagi hasil.

Adapun usaha kelompok yang memiliki anggota aktif dan anggota pasif disebut sebagai struktur perusahaan yang memiliki job descripription-nya masing masing.

Berikut yang termasuk usaha kelompok yang dijalankan secara bersama-sama diantaranya :

Perusahaan Firma

Firma merupakan badan usaha yang didirikan oleh beberapa orang dengan menggunakan nama yang sama atau nama yang sama digunakan secara bersama.

Ciri-ciri umum dari firma adalah biasanya didirikan oleh dua atau lebih orang yang sudah saling kenal atau bisa saja kerabat dekat, setiap anggota firma memiliki hak yang sama untuk bertindak atas nama firma, dan jika timbul risiko atas tindakan seorang anggota maka apa pun kerugiannya ditanggung bersama.

Secara umum perusahaan firma dapat dibagi menjadi empat, yaitu:

a. Firma dagang (trading partnership). Firma ini bergerak di bidang perdagangan dimana perusahan menjual berbagai jenis produk. Contohnya, perusahan Crocs, perusahaan Converse, perusahan Diadora, dan lain-lain.

b. Firma non dagang atau jasa, seperti firma hukum (konsultan hukum, kantor pengacara, dan lain-lain), firma akuntansi, konsultan bisnis, konsultan manajemen, dan lain-lain.

c. Firma terbatas (limited partnership) dimana para anggotanya memiliki kekuasaan terbatas dalam menjalankan usaha. Contohnya, Firma Indo Eternity, Firma Multi Marketing, Firma Penghudi Luhur, Firma Sumber Rezeki, dan lainnya.

d. Firma umum (general partnership) dimana para anggota di dalamnya memiliki kuasa tak terbatas. Dengan kata lain, masing-masing anggota firma tersebut memiliki tanggungjawab yang sama dalam operasional perusahaan. Contohnya, beberapa pengusaha membuat kesepakatan kongsi dalam bentuk Firma untuk memperluas usahanya.

CV (Commanditaire Vennotschaap) atau Persekutuan Terbatas

jurusan manajemen bisnis
contoh usaha kelompok

CV adalah perusahan yang didirikan oleh satu orang pengusaha atau lebih dengan modal dari pengusaha tersebut dan beberapa penanam modal atau saham.

Sobat ukmśumut yang mendirikan CV harus bertanggungjawab terhadap kelangsungan dan berjalannya perusahaan dan modal yang telah ditanamkan investor.

Umumnya CV merupakan usaha Firma yang telah berkembang. Jika sebuah Firma berjalan dengan baik dan membutuhkan suntikan dana dari para investor maka Firma tersebut dapat dilanjutkan ke CV.

PT (Perseroan Terbatas)

Menurut Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Perseroan Terbatas (PT) adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian.

Selain itu PT juga melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang ini serta peraturan pelaksanaanya.

Ciri-ciri dari sebuah Perseroan Terbatas diantaranya:

a. Tujuan biasanya berorientasi untuk menghasilkan keuntungan yang sangat besar.
b. Berperan sangat penting terhadap fungsi ekonomi dan komersial
c. Modal berasal dari saham dan obligasi
d. Independen dan tidak difasilitasi negara
e. Dipimpin oleh direksi
f. Segala keputusan diambil dari RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham)

BUMN (Badan Usaha Milik Negara)

BUMN adalah suatu usaha yang seluruh modalnya merupakan milik negara. Beberapa jenis usaha BUMN yang ada di Indonesia diantaranya Perusahaan Jawatan (Perjan), Perusahaan Umum (Perum) seperti Perum Bulog, dan Perusahan Perseroan seperti POS dan masih banyak lagi perusahaan negara di berbagai sektor.

Selain punya tujuan komersial (mencari profit dari kegiatan usahanya) BUMN juga sebenarnya harus bisa memainkan peran sosial dan mengambil inisiatif yang mendukung kepentingan masyarakat Indonesia. Meskipun dimiliki oleh pemerintah.

Perusahaan Daerah

Perusahaan Daerah atau BUMD (Badan Usaha Milik Daerah) merupakan suatu usaha yang modalnya berasal dari Pemerintah Daerah. Tujuan didirikannya suatu perusahaan daerah adalah untuk memajukan perekonomian di daerah tersebut, serta turut menyukseskan pembangunan ekonomi nasional.

Selain itu, dengan dibangunnya perusahaan daerah diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan sobat ukmsumut sebagai warga dan menciptakan lapangan pekerjaan bagi penduduk setempat.

BUMD

BUMD adalah akronim dari Badan Usaha Milik Daerah. Daerah yang dimaksud disini adalah provinsi, kabupaten atau kota yang ada di Indonesia. Bisa dikatakan bahwa BUMD adalah bumn versi daerah-nya.

BUMD punya tujuan dalam pengelolaan sumber daya ekonomi dan pembangunan pada provinsi, kabupaten atau kota yang ada di Indonesia. BUMD adaah entitas hukum yang bergerak dalam berbagai sektor ekonomi dan punya motif komersial.

BUMDes

Turun satu level ke bawah ada badan usaha yang bernama Bumdes, atau kepanjangan dari Badan Usaha Milik Desa. BUMDes adalah usaha yang dimiliki oleh sekelompok masyarakat di desa atau aparat desa.

Usaha ini punya izin legal dalam mengelola sumber daya dan potensi ekonomi pada desa yang ada di Indonesia. BUMDes adalah salah satu instrumen untuk menggerakkan perekonomian di tingkat desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa sekitar.

Startup

Startup atau sering disebut dengan perusahaan rintisan adalah perusahaan yang baru didirikan dan sedang fokus dalam pengembangan produk layanan, mengidentifikasi model bisnis, mencari sumber pendaan dari investor, dan membangun produk layanan yang diterima oleh pasar.

Ada banyak perusahaan startup yang ada di indonesia, misalnya Gojek, Tokopedia, Bukalapak, Tiket, Traveloka dan sebagainya yang dulunya masih berstatus startup, tapi kini mereka sudah berubah jadi perusahaan besar dengan capital market yang tinggi.

Shell Company

Shell company atau biasa disebut dengan perusahaan cangkang adalah contoh perusahaan yang memiliki sedikit atau tidak ada aktivitas operasional sama sekali, dan sering kali dibuat untuk tujuan negatif tertentu, seperti penghindaran pajak, penyembunyian kepemilikan aset, atau kegiatan ilegal lainnya.

Koperasi

Koperasi merupakan usaha kelompok dalam bidang ekonomi. Tujuan didirikannya sebuah koperasi adalah memenuhi kebutuhan ekonomi anggota koperasi.

Ada 5 jenis koperasi yang diakui Indonesia diantaranya adalah Koperasi Konsumsi, Koperasi Simpan Pinjam, Koperasi Produksi, Koperasi Jasa, dan Koperasi Serba Usaha.

UD (Usaha Dagang)

Jenis usaha kelompok lainnya adalah Usaha dagang yang merupakan usaha yang fokus dalam kegiatan membeli dan menjual kembali barang dan juga jasa dengan motif untuk mencari keuntungan sebesar-besarnya, termasuk menjadi perantara dari transaksi tersebut.

Yayasan atau Fondation

Yayasan atau sering disebut juga sebagai Fondation juga termasuk dalam salah satu usaha kelompok yang dikelola bersama-sama. Namun bedanya dengan bentuk badan usaha komersil lainnya adalah, yayasan tidak mencari untung atau profit. Jadi lebih ke kepentingan sosial dan berbadan hukum yang legal dan sah.

Kata Penutup

Usaha kelompok dan individu atau perseorangan adalah klasifikasi usaha yang ditinjau dari banyaknya pendiri dan kepemilikan usaha tersebut. Kamu bisa memilih untuk membangun suatu bisnis secara bersama-sama ataupun sendiri, karena masing-masing memiliki kelebihan dan kekurangannya.

Semoga materi mengenai usaha kelompok dan usaha perseorangan diatas bisa bermanfaat buat pengunjung setia website ukmsumut. Sebagai bentuk kontribusi kalian bisa membagikan artikel ini dengan share url nya ke media sosial masing-masing.

Reza Harahap

Reza Harahap adalah owner UKMSUMUT. Seorang Blogger, Youtuber dan Investor. Senang belajar bisnis keuangan. Website ini memberikan peluang usaha, ide bisnis, finansial, tutorial, pekerjaan dan contoh informasi yang berguna lainnya

Share on: