Home » Bisnis » 20 Contoh Monopoli Perdagangan di Indonesia

20 Contoh Monopoli Perdagangan di Indonesia

Apa itu monopoli? Monopoli adalah suatu mekanisme pasar yang memiliki satu jenis barang atau jasa. Produk yang dibutuhkan oleh konsumen tanpa adanya kompetitor atau persaingan sama sekali. Ada banyak sekali contoh praktek monopoli perdagangan yang terjadi di Indonesia. Kita bisa jelaskan dalam ulasan ukmsumut kali ini.

Pasar monopoli bisa dilakukan oleh pemerintah atau negara. Biasanya dilakukan oleh BUMN (Badan Usaha Milik Negara). Ada juga contoh monopoli perusahaan yang diperbolehkan karena berhubungan langsung dengan hajat hidup orang banyak. Seperti jasa listrik yang dimonopoli oleh PLN, kebutuhan air oleh PDAM, kereta api yang dimonopoli oleh KAI dan sebagainya.

Beberapa contoh di atas bisa juga dikategorikan sebagai monopoli perdagangan alamiah. Hal ini terjadi secara wajar, karena adanya kondisi objektif yang dimiliki oleh suatu perusahaan. Jadi jenis monopoli Ini memang diperbolehkan dan diatur mekanismenya oleh pemerintah Indonesia.

Sobat ukmsumut harus tahu, mengenai perbedaan antara monopoli dengan monopolistik. Kedua istilah ini sangat berbeda jauh apabila ditinjau dari jumlah produsensifat dan ciri-cirinya. Kalau pasar monopoli hanya dimiliki oleh satu perusahaan saja dengan satu jenis produk. Sedangkan pasar monopolistik memiliki banyak produsen tetapi menjual jenis produk yang hampir sama.

Jika kita berbicara mengenai sejarah praktik monopoli perdagangan yang dilakukan oleh VOC, perusahaan kolonial ini banyak melakukan monopoli di bidang rempah-rempah, penyerahan wajib pajak dan pengaturan pelayaran.

Contoh Monopoli Perdagangan

Contoh Monopoli Perdagangan

Baiklah kita lupakan lebih dulu mengenai sejarah dari VOC tersebut. Kita fokus untuk membahas mengenai contoh monopoli di berbagai transaksi ekonomi saat ini.

Berikut beberapa yang sudah admin ukmsumut rangkum untuk pembaca sekalian :

Baca juga : Kelebihan dan Kekurangan Jasa dan Barang

AQUA

Praktek Pelarangan yang dilakukan oleh PT Tirta Investama atau dengan nama brand AQUA serta perusahaan distributornya yang bernama PT Balina Agung Perkasa terhadap Pelaku usaha air minum lain yang menjual produknya.

Dengan terhalangnya akses distribusi produk, majelis komisi KPPU menilai adanya keterbatasan akses konsumen untuk memilih produk air minum dalam kemasan.

Ewallet OVO

Persaingan tidak sehat yang dilakukan penyedia layanan dompet digital OVO. Perusahaan in dikabarkan melakukan praktek monopoli pada metode pembayaran parkir di gedung mall milik Lippo Group.

Sebelum ada OVO, parkir pada Lippo mall menggunakan dua alternatif pembayaran, yaitu uang tunai dan kartu Flazz dari bank BCA. Akan tetapi setelah OVO berdiri, metode pembayaran Flazz tidak lagi jadi alternatif pembayaran.

Yamaha Motor

Perusahaan motor asal Jepang, PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) dan PT Astra Honda Motor (AHM) yang keduanya dinyatakan telah terbukti bersalah dalam dugaan pelanggaran praktik kartel dalam penjualan sepeda motor jenis skuter matic 110 – 125 CC di Indonesia. Kedua Perusahaaan ini diduga menjalin kesepakatan antar kedua terlapor melakukan kesepakatan harga bersama.

Carrefour Indonesia

PT. Carrefour Indonesia telah melakukan perjanjian dengan para pemasok yang memuat berbagai persyaratan mengenai perdagangan (Trading Terms) dan berlaku selama 1 tahun.

Trading Terms yang ditetapkan yaitu seperit adanya Listing Fee, Minus Margin, Anniversary Discount, Common Assorted Cost, Store Remodeling Discount, Opening Cost / New Store, Opening Discount.

MNC Group

Dugaan praktek Monopoli yang dilakukan oleh PT MNC Vision Networks Tbk (IPTV) yang telah melakukan korporasi dengan mengambil kepemilikan mayoritas di perusahaan kompetitornya di bisnis internet protocol television yaitu perusahaan PT Link Net Tbk (LINK) yang mengoperasikan First Media dan BIG TV.

Sari Roti

PT Nippon Indosari Corpindo Tbk atau biasa yang kita kenal dengan prodesen SARI ROTI dinyatakan telah bersalah karena terlambat melapor aksi korporasinya mengakuisisi saham mayoritas PT Prima Top Boga. Karena dalam aturan persaingan usaha, notifikasi merger paling lambat dalam 30 hari setelah akuisisi terjadi.

BMKG

Adanya dugaan pelanggaran dalam sistem tender di Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) dengan judul (PAT-Inatews) Penguatan Central Hub Carina.

Letak kejanggalannya adalah berdasarkan penulusan berbagai pihak kompeten, bahwa Carina merupakan salah satu brand dari perusahaan tertentu.

Pertamina

Adanya dugaan praktek monopoli penjualan bahan bakar minyak (BBM) jenis Avtur oleh PT Pertamina (Persero) yang memang memiliki struktur pasar dalam penjualan Avtur monopoli.

Namun KPPU akan mengecek lebih dalam lagi terkait dengan serangkaian prosedur yang perlu dilakukan agar sampai ke indikasi benar terjadi praktik monopoli.

IndiHome

Dugaan melakukan praktik tying, yaitu menjual produk dengan mewajibkan konsumen membeli produk lain dalam sebuah paket produk jasa IndiHome yang mencakup fixed line, internet, dan IP TV). Perusahaan Telkom sebagai penguasa pasar pada layanan fixed line diduga memanfaatkan posisi dominan dan adanya praktek monopoli.

PGN

Praktik monopoli yang dilakukan Perusahaan Gas Negara, berdasarkan perhitungan harga excessive, sehingga terdapat kerugian bagi konsumen di daerah Medan.

Dampak harga yang excessive oleh terlapor mengakibatkan kerugian konsumen pada pasar bersangkutan senilai 11,9 miliar. Masalah ini bermula dari laporan masyarakat terkait penetapkan harga sepihak gas industri tanpa mempertimbangkan kemampuan daya beli pelanggan gas industri di Medan.

FNP

PT Forisa Nusa Persada (FNP) yang merupakan produsen brand minuman kemasan Pop Ice membuat program bertemakan Pop Ice The Real Ice Blender pada November 2014 hingga bulan Juli 2015 lalu. Program itu menjadi strategi FNP untuk memasarkan produknya.

Perusahaan ini memberikan insentif kepada distributor dan pedagang eceran serta kios minuman berupa satu box Pop Ice untuk bulan pertama, dua buah kaos Pop Ice untuk bulan kedua, dan satu unit Blender untuk bulan ketiga.

Insentif diberikan dengan memenuhi persyaratan FNP, yaitu tidak menjual dan tidak memajang produk lain selain Pop Ice. FNP juga melakukan pergantian terhadap satu renceng merek minuman lain dengan dua renceng Pop Ice.

Angkasa Pura

PT Angkasa Pura Logistik melalukan praktik monopoli pada Terminal Kargo Bandara Internasional Sultan Hasanudin, Kota Makassar. Perkara ini bergulir pasca penetapan tarif jasa kargo dan pos pesawat udara dari 400 menjadi 500 per KG.

Tarif ini berlaku sejak 1 April 2014. Terdapat juga tarif jasa pemeriksaan dan pengendalian keamanan kargo atau regulated agent senilai 550 per KG.

Perusahaan Ayam Potong

Terdapat 12 perusahaan produksi ayam potong diputuskan bersalah telah terbukti bersepakat melakukan afkir dini induk ayam atau sering disebut sebagai parent stock pada 14 September 2015 lalu. Kesepakatan itu dicapai setelah serangkaian pertemuan yang dilakukan yang dilakukan sejak 25 Februari 2015.

Grab Indonesia

Grab mengalami permasalahan dan dikaitkan ke pengadilan bersama PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI), terhadap dugaan praktek monopoli order taksi online.

Grab dan PT TPI diduga telah melakukan pelanggaran persaingan usaha dengan memprioritaskan mitra pengemudi yang tergabung dalam PT TPI untuk mendapatkan penumpang dibandingkan dengan mitra lainnya.

PT Astil

Praktek monopoli pengadaan bibit rumput laut mentah yang dilakukan oleh PT ASTIL yang berstatus sebagai BUMD di Kabupaten Sumba Timur.

Perjanjian jual beli yang terjadi antara PT ASTIL dengan para pengepul rumput laut di Sumba Timur adalah jual beli yang terjadi akibat adanya rekomendasi teknis dari kepala dinas kelautan untuk menjual rumput laut mentah hanya ke PT ASTIL.

AIPGI

Importir dari Asosiasi Industri Pengguna Garam Indonesia (AIPGI) mendorong Indonesia untuk menetapkan kuota impor garam karena persediaan menipis.

Terlapor difasilitasi AIPGI diketahui membuat perjanjian untuk menentukan kuota impor sendiri pada Mei 2015. Lembaga ini diduga melakukan pengaturan produksi dan diduga melanggar UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Blitz Megaplex

Blitz Megaplex yang baru masuk dalam industri film bioskop mengalami kesulitan untuk memperoleh film nasional dan film box office, karena importir film box office yang menjadi perusahaan yang terafiliasi dengan bioskop 21Cineplex.

Diduga ada persaingan tidak sehat antara Grup 21Cineplex dan Blitz Megaplex, Blitz Megaplex akhirnya melaporkan kepada KPPU terhadap dugaan pelanggaran penyalahgunaan posisi dominan yang dilakukan oleh 21 Cineplex.

Pengepul Cabai

Sembilan pengepul cabai diduga memainkan peran tidak mendistribusikan hasil panen para petani cabai ke pasar induk tetapi mendistribusikannya kepada para perusahaan.

Adanya pengalihan penyaluran atau distribusi dari petani lalu kepada pengepul, pengepul kepada supplier atau bandar kemudian kepada perusahaan.

Chevron Indonesia

Perusahaan minyak Chevron Indonesia Company divonis bersalah melakukan tindakan diskriminasi dalam tender export pipeline front end enggineering and design contract. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menghukum Chevron membayar denda sebesar 2,5 miliar.

PT PLN

PT. Perusahaan Listrik Negara Persero (PT. PLN) adalah salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang punya kewajiban menyediakan kebutuhan listrik di seluruh wilayah di Indonesia. Pada faktanya masih banyak kasus di mana mereka justru merugikan masyarakat karena kegiatan monopoli yang mereka lakukan.

Praktek monopoli ini memang untuk kepentingan kemaslahatan rakyat berdasarkan UUD 1945 Pasal 33. Akan tetapi pada sisi lainnya banyak keputusan PLN justru belum atau tidak menunjukkan kinerja yang baik dalam pemenuhan kebutuhan listrik di Indonesia.

Google Play

Platform yang dimiliki oleh google ini dinilai melakukan monopoli. Google didakwa memberikan biaya tambahan kepada konsumen melalui pembatasan, yang kemudian terbukti telah melanggar hukum. Hal ini berhubungan dengan kasus distribusi aplikasi di perangkat Android dan biaya yang tidak perlu untuk transaksi dalam aplikasi.

Kesimpulan

Semoga dengan membahas mengenai contoh kegiatan monopoli perdagangan yang ada di Indonesia seperti di atas ini bisamenambah wawasan dan pengetahuan umum seputar ekonomi.

Selama ini kita menganggap bahwa monopoli bersifat negatif tetapi tidak selamanya hal tersebutbenar karena ada kalanya monopoli juga bisa membantu masyarakat kita untuk terlindungi dari persaingan bisnis yang tidak sehat.

Demikian pembahasan ukmsumut kali ini, apabila kalian merasa bermanfaat silahkan tekan tombol share di bawah dan bagikan ke teman-temanmu yang ada di sosial media seperti lewat Facebook, Instagram atau Whatsapp.

Reza Harahap

Reza Harahap adalah owner UKMSUMUT. Seorang Blogger, Youtuber dan Investor. Senang belajar bisnis keuangan. Website ini memberikan peluang usaha, ide bisnis, finansial, tutorial, pekerjaan dan contoh informasi yang berguna lainnya

Share on: