Home » Bisnis » Contoh Kegiatan Usaha Wajib AMDAL dan SPPL

Contoh Kegiatan Usaha Wajib AMDAL dan SPPL

Apa saja contoh kegiatan usaha yang wajib menyertakan AMDAL dan SPPL? AMDAL wajib diterapkan bagi kegiatan usaha yang berkaitan dengan pengerukan dan pengelolaan sumber daya alam. AMDAL adalah singkatan Analisis Dampak Lingkungan, sedangkan SPPL adalah Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan.

Kedua izin dokumen ini terkait dengan pengelolaan alam yang berkaitan langsung dengan operasional perusahaan. Lalu apa saja jenis bisnis yang wajib memiliki kedua izin ini?

Terdapat beberapa contoh kegiatan usaha yang wajib dan tidak wajib AMDAL, dan ada juga usaha yang wajib disertai oleh SPPL. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah yang mengatur terkait perizinan usaha yang berkaitan langsung dengan dampak pengelolaan alam sebagai faktor produksinya.

AMDAL wajib diterapkan bagi perusahaaan yang memiliki proyek yang berpengaruh terhadap lingkungan hidup di sekitarnya. Aspek lingkungan itu termasuk diantaranya abiotik, biotik dan kultural. Lalu apa beda antara AMDAL dengan SPPL?

Perbedaannya terletak pada skala proyeknya. Untuk skala yang lebih besar, biasanya diperlukan kajian AMDAL, sementara untuk skala yang lebih kecil dibutuhkan SPPL. Selain itu, perbedaan lainnya ada pada jenis dampak lingkungannya, dimana AMDAL dibutuhkan bagi kegiatan yang mempengaruhi lingkungan serius dan mendasar

Untuk format dokumen, AMDAL memiliki format pada lampiran I, II dan III Peraturan Mentri Lingkungan Hidup No 16 Tahun 2012.

Sementara SPPL memiliki format yang mengikut pada lampiran V di peraturan yang sama. Dokumen AMDAL harus melewati tahapan penilaian yang dilakukan Komisi Penilai AMDAL, sementara untuk Dokumen SPPL hanya mengisi formulir dan pendaftaran ke kantor lingkungan hidup.

Baca juga : Pengertian, Contoh dan Manfaat Regulasi Bisnis

Contoh Kegiatan Usaha yang Wajib AMDAL

usaha wajib amdal

Seperti yang sudah dijelaskan pada bagian pertama tadi, kita berpedoman terhadap Peraturan Menteri Lingkungan Hidup terbaru, dimana didalam peraturan tersebut terdapat penjelasan tentang perusahaan mana yang wajib mengurus AMDAL.

Berikut ini jenis kegiatan usaha yang wajib menyertakan analisis AMDAL dalam dokumen usahanya, yaitu :

  1. Setiap aktifitas Usaha dan atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup
  2. Aktifitas tersebut berpengaruh terhadap pengubahan bentuk lahan dan bentang alam
  3. Adanya eksploitasi sumber daya alam, baik yang terbarukan maupun yang tidak terbarukan
  4. Terdapat proses dalam kegiatan yang secara potensial bisa menimbulkan pencemaran dan atau kerusakan lingkungan, terdapat juga pemborosan dan kemerosotan sumber daya alam dalam hal pemanfaatannya
  5. Contoh kegiatan usaha yang hasilnya bisa mempengaruhi lingkungan alam, lingkungan buatan dan juga lingkungan sosial dan budaya
  6. Memberikan hasilnya yang bisa mempengaruhi pelestarian kawasan konservasi sumber daya alam dan atau perlindungan cagar budaya
  7. Dapat mengintroduksi tumbuh tumbuh-an, hewan, dan jasad renik
  8. Memanfaatkan bahan hayati dan non-hayati
  9. Melakukan aktifitas yang mempunyai risiko tinggi dan atau mempengaruhi pertahanan negara
  10. Menerapkan teknologi yang diperkirakan memiliki potensi besar untuk mempengaruhi lingkungan hidup
  11. Aktifitas yang berada di dalam kawasan lindung atau yang berbatasan langsung dengan kawasan lindung, yang meliputi jenis rencana Usaha dan atau Kegiatan yang batas tapak proyeknya berhubungan langsung dengan batas kawasan lindung dan atau berdasarkan pertimbangan ilmiah memiliki potensi dampak yang mempengaruhi fungsi kawasan lindung tersebut

Adapun beberapa contoh bidang usaha yang wajib menyertakan AMDAL, diantaranya :

  • Perusahaan Tambang (baik itu tambang batubara, tambang minyak, mineral, logam dan sebagainya)
  • Usaha ternak dengan skala besar
  • Usaha perikanan dan kelautan
  • Usaha bidang kehutanan dan perkebunan
  • Usaha bidang tenaga nuklir (seperti pembangkit listrik tenaga nuklir)
  • Usaha Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (LB3)
  • Usaha persenjataan dan pertahanan

Pengelompokan AMDAL

AMDAL diklafisikasikan kedalam beberapa tingkatan sesuai dengan kriteria yang sudah ditetapkan oleh pemerintah, dalam hal ini Kementrian Lingkungan Hidup.

Adapun pengelompokan perizinan AMDAL menjadi 3 kategori, yaitu  Kategori A, Kategori B dan Kategori C. Hal ini ditentukan berdasarkan kriteria sebagai berikut :

  • Kompleksitas rencana Usaha atau Kegiatan
  • Besar kecilnya dampak rencana Usaha atau Kegiatan terhadap lingkungan hidup
  • Sensitifitas lokasi rencana Usaha atau Kegiatan
  • Kondisi daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup di lokasi rencana Usaha atau Kegiatan

Baca juga : Manfaat Organisasi untuk Bisnis

Contoh Kegiatan Usaha Tidak Wajib AMDAL

Berdasarkan peraturan menteri lingkungan hidup terbaru, terdapat jenis usaha yang tidak perlu mengurus dokumen AMDAL karena memang tidak diwajibkan.

Berikut ini jenis usaha atau kegiatan yang tidak wajib amdal adalah :

  1. Jenis usaha yang dilakukan oleh lembaga penelitian pemerintah
  2. Jenis usaha yang dilakukan bukan untuk tujuan komersial atau mencari keuntungan
  3. Aktifitas eksplorasi pertambangan, minyak dan gas bumi, dan panas bumi yang tidak diikuti dengan aktivitas perubahan bentang alam yang menimbulkan dampak penting
  4. Penelitian dan pengembangan non komersial di bidang ilmu pengetahuan yang tidak mengganggu fungsi kawasan lindung
  5. Aktifitas yang menunjang pelestarian kawasan lindung
  6. Aktifitas yang terkait kepentingan pertahanan dan keamanan negara yang tidak berdampak penting terhadap lingkungan hidup
  7. Aktifitas yang secara nyata tidak berdampak penting terhadap lingkungan hidup
  8. Budidaya yang diizinkan bagi penduduk asli dengan luasan tetap dan tidak mempengaruhi fungsi lindung kawasan dan di bawah pengawasan ketat

Contoh Kegiatan Usaha yang Wajib SPPL

usaha wajib sppl

Lalu bagaimana dengan SPPL? Jenis usaha atau kegiatan yang membutuhkan SPPL berbeda skala nya apabila dibandingkan dengan AMDAL.

Berikut ini usaha atau kegiatan yang tidak wajib memiliki SPPL adalah :

  1. Area tanah produksi yang setidaknya memiliki luas antara 0 – 2.000 meter persegi
  2. Apabila kamu memiliki jenis bangunan, maka jumlah lantainya maksimal 4 lantai
  3. Dokumen SPPL diurus oleh pemilik badan usaha yang tidak berbadan hukum, badan usaha berbadan hukum, atau pengusaha perorangan

Berdasarkan peraturan menteri lingkungan hidup terbaru, dan adanya surat edaran tentang syarat SPPL BPLH, maka diperoleh informasi bahwa dokumen lain yang dibutuhkan sebagai persyaratan pendukung adalah sebagai berikut :

Sertifikat kepemilikan tanah atau dokumen bukti perjanjian sewa

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli
  2. Surat Keterangan Rencana Kota (KRK)
  3. Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
    Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) asli
  4. Bukti Pembayaran PBB tahun terakhir

Baca juga : Contoh Pelanggaran Etika Bisnis

Lalu berapa lama masa berlaku dokumen SPPL? Izin ini akan tetap valid dan sah selama tidak ada perubahan yang berkaitan dengan usaha yang telah didaftarkan tersebut

Dokumen SPPL bisa menggantikan UUG (Undang Undang Gangguan) dan juga HO (Hinder Ordonantie) yang menjadi dokumen perizinan bangunan. Akan tetapi dukungan masyarakat untuk tertib dalam mengikuti prosedur pengurusan SPPL akan sangat diperlukan untuk menciptakan pengelolaan tempat usaha yang ramah lingkungan

Kamu bisa men-download PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR P.38/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2019 TENTANG JENIS RENCANA USAHA DAN/ATAU KEGIATAN YANG WAJIB MEMILIKI ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN HIDUP Dibawah ini :

Download Peraturan Menteri Lingkugan Hidup Mengenai AMDAL dan SPPL Disini

Kata Penutup

Dokumen AMDAL dan SPPL dibuat untuk melindungi keberlangsungan lingkungan dari dampak kegiatan project usaha yang dilakukan oleh manusia.

Oleh karena itu Setiap perusahaan harus mematuhi aturan yang berlaku sebelum melakukan sesuatu kegiatan bisnis yang berkaitan dengan alam

Semoga beberapa informasi diatas bisa bermanfaat dan menambah pengetahuan dari sobat ukmsumut semuanya. Apabila kalian merasa artikel ini bermanfaat silahkan share dan bagikan ke teman-temanmu. Terimakasih sudah berkunjung

Reza Harahap

Reza Harahap adalah owner UKMSUMUT. Seorang Blogger, Youtuber dan Investor. Senang belajar bisnis keuangan. Website ini memberikan peluang usaha, ide bisnis, finansial, tutorial, pekerjaan dan contoh informasi yang berguna lainnya

Share on: