Apa yang dimaksud dengan Bentuk Usaha Tetap? Bentuk usaha tetap adalah model usaha yang diterapkan kepada suatu pihak individu, atau perseorangan yang aslinya tidak bertempat tinggal di Indonesia. Namun karena suatu alasan, mereka mendirikan fasilitas usaha di Indonesia dengan kurun waktu tertentu , sampai tujuan mereka terwujud.
Sebenarnya, bentuk usaha bisa dibagi menjadi beberapa jenis. Salah satunya adalah usaha tetap. Kalian pastinya pernah menemukan istilah Bentuk Usaha Tetap. Sering disingkat sebagai BUT dalam pelajaran Ekonomi. Kalau belum pernah, maka pada kesempatan kali ini ukmsumut akan membahasnya untuk kalian. Supaya materinya lebih detai dan lengkap.
Contoh Bentuk Usaha Tetap atau permanent establishment adalah golongan subjek pajak yang berasal dari luar negeri. Perusahaan ini termasuk dalam pungutan wajib pajak (WP). Ditentukan oleh Pemerintah Indonesia dari beberapa subjek pajak lainnya yang juga dikenakan tarif pajak penghasilan(PPH).
Contoh bentuk usaha tetap, seperti jenis perusahaan Perseroan Terbatas (PT), Badan Usaha Milik Negara yang berbentuk BUMN dan BUMD, yayasan, dan lain sebagainya.
Daftar Isi
Apa Pengertian Bentuk Usaha Tetap?
Menurut Wikipedia, Bentuk Usaha Tetap adalah bentuk usaha yang digunakan oleh perorang atau pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia.
Berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu setahun, atau badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia, untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia.
Menurut Laman Velocityglobal, Bentuk Usaha Tetap adalah ketika bisnis memiliki kehadiran yang berkelanjutan dan stabil di suatu negara atau negara bagian di luar tempat tinggal asli mereka. Oleh karena itu, dikenakan pajak yang dikenakan oleh yurisdiksi negara tersebut.
BUT adalah perusahaan yang menciptakan kehadiran kena pajak di luar wilayah mereka. Jika sebuah bisnis menciptakan PE di suatu negara dengan melakukan bisnis di sana yang menciptakan pendapatan lokal, maka negara tuan rumah dapat mengenakan tarif pajak perusahaan lokal.
Menurut Laman nhglobalpartners, BUT adalah konsekuensi dari perjanjian pajak bilateral yang dibuat antara kedua yurisdiksi antara negara tujuan dan pengusaha.
Yang mana kita dapat menyebut negara tempat perusahaan itu berada, ‘negara tempat tinggal’, dan negara lain tempat aktivitas berlangsung sebagai ‘negara sumber’.
Bentuk usaha tetap adalah suatu bentuk usaha yang dipergunakan oleh perseorangan atau pribadi (nature person) maupun berbentuk badan (legal person) namun tidak bertempat tinggal di Indonesia.
Singkatnya, badan usaha tetap bisa diartikan sebagai place of business atau suatu tempat usaha yang digunakan oleh pihak tertentu, memiliki fasilitas penunjang seperti gedung, tanah, dan sumber daya lainnya maupun mesin – mesin dan peralatan yang digunakan.
Tempat ini bersifat permanen, artinya digunakan secara pribadi ataupun suatu badan yang tidak didirikan dan bertempat tinggal di Indonesia. Umumnya mereka menggunakan tempat ini sebagai wadah untuk menjalankan bisnis atau usaha mereka.
Contoh Bentuk Usaha Tetap
Bentuk Usaha Tetap bisa bergerak di berbagai macam bidang pekerjaan tertentu. Contohnya dalam bidang konstruksi misalnya. Berikut merupakan contoh BUT yang bergerak dalam sektor konstruksi yang ada di Indonesia
China Corporation
Perusahaan ini berasal dari Republik Rakyat China (RRC) yang berhasil memenangkan tender pembangunan PLTU di daerah Cilacap.
Dengan adanya pembangunan PLTU tersebut, maka China Corporation harus mendirikan Bentuk Usaha Tetap (BUT) yang diperkirakan akan beroperasi selama pembangunan PLTU tersebut dalam kurun waktu tertentu.
Sobat ukmsumut harus tahu, ketika kegiatan produksi perusahan telah selesai, China Cororation dapat membubarkan BUT tersebut dan mengajukan penghapusan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) kepada pemerintah.
Kewajiban pajak bagi BUT sendiri sifatnya hampir sama dengan peraturan Wajib Pajak Badan Dalam Negeri. Letak perbedaan nya adalah apabila suatu laba setelah pembayaran pajak dari BUT dikirim ke luar negeri, maka ia akan dikenakan tarif pajak penghasilan (PPH) pasal 26
Sesuai Undang – Undang Nomor 36 Tahun 2008 yang membahas tentang pajak penghasilan. Namun apabila diantara negara China dan Indonesia terdapat Tax Treaty (disebut juga P3B yakni Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda) maka pengenaan tarif pajak nya sesuai dengan Tax Treaty tersebut.
Dengan demikian, apabila laba setelah pajak entah sebagian atau seluruhnya kembali ditanamkan di Negara Indonesia misalnya dalam bentuk Perseroan Terbatas (PT) sesuai dengan syarat – syarat yang telah ditentukan, maka bagian laba tadi tidak dikenakan pajak penghasilan (PPH) pasal 26.
Bank HSBC
Bank bank asing ini merupakan kantor cabang dari bank yang ada di luar negeri. Maka dalam hal ini, mereka dapat dikategorikan dalam golongan BUT yang ada di Indonesia dibidang perbankan.
Biasanya mereka juga mendirikan kantor cabang di ibukota Indonesia, yaitu Jakarta dan juga kota kota besar lainnya misalnya di Bandung, Surabaya, Medan dan lainnya.
DBS Bank
Salah satu bank internasional yang membuka cabang di Indonesia. DBS adalah group jasa keuangan yang banyak membuka cabang di negara negara Asia dengan kehadiran di 19 pasar.
Kantor pusat-nya berada di Singapura. DBS memiliki tiga poros utama pertumbuhan Asia: Tiongkok Raya, Asia Tenggara, dan Asia Selatan. Predikat kredit bank “AA-” dan “Aa1” termasuk yang tertinggi di dunia.
Citibank
Citibank banyak membuka cabang di kota-kota besar di Indonesia. Citibank Indonesia atau lebih dikenal dengan Citi Indonesia merupakan cabang dari Citibank N.A., anak perusahaan yang dimiliki oleh Citigroup, Inc., yang berasal dari New York, Amerika Serikat.
Citi adalah perusahaan perbankan yang menjalankan bisnisnya di hampir 160 negara dan yang menyediakan beragam produk dan layanan keuangan bagi perusahaan, pemerintah, investor, lembaga, dan individu.
Alpan Lighting (PT CDS Asia)
Ini adalah suatu perusahaan yang berasal dari Amerika Serikat, yang berproduksi dibidang usaha industri lampu dengan tenaga surya.
Sagami Electric (PT Sagami Indonesia)
Perusahaan ini seperti namanya, adalah usaha yang berasal dari Jepang, yang berproduksi dibidang usaha industri komponen elektronika.
Denso (PT Denso Indonesia)
Nama perusahaan ini berasal dari Jepang, yang berproduksi di bidang usaha industri suku cadang kendaraan bermotor dan membuka cabang di Indonesia.
Panasonic (PT Panasonic Manufacturing Indonesia)
Banyak produknya yang sering kita gunakan. Perusahaan yang dari Jepang, yang berproduksi dibidang usaha industri barang elektronika.
Meiloon (PT. Meiloon Technology Indonesia)
Salah satu perusahaan yang berasal dari negara Taiwan, yang berproduksi dibidang usaha industri speaker, audio dan video elektronik.
Kenda Tire (PT. Kenda Rubber Indonesia)
Contoh perusahaan bentuk tetap lainnya adalah perusahaan Kendara Tire yang berasal dari Taiwan, yang berproduksi dibidang usaha industri ban.
LG Electronics (PT. LG Electronics Indonesia)
Salah satu brand yang produknya banyak juga kita gunakan di rumah. Perusahaan yang dari Korea Selatan, yang berproduksi dibidang usaha industri perlengkapan elektronika.
Baca juga : Pengertian Pekerjaan Jasa dan Contohnya
Jenis Usaha Tetap
Berdasarkan Pasal 2 Ayat (5) Undang – Undang Nomor 36 Tahun 2008, pemerintah menyebutkan jenis – jenis yang termasuk kategori bentuk usaha tetap dan menjadi subjek pajak penghasilan (PPH) terdiri atas 16 bentuk usaha, ukmsumut sudah merangkumnya dibawah ini :
1. Tempat Kedudukan Manajemen
Tempat kedudukan manajemen tentunya berperan sangat penting bagi suatu perusahaan. Dalam hal ini kedudukan manajemen bisa berupa penyusunan letak geografis suatu bangunan, penyusunan sumber daya manusia, dan teknologi yang digunakan dalam pengolahan barang atau jasa.
2. Ruang untuk Promosi dan Penjualan
Dalam suatu aspek pemasaran, promosi dan penjualan merupakan hal yang sangat vital bagi keberhasilan suatu bisnis. Hal ini bisa berhubungan dengan distribusi, transaksi, dan strategi promosi lainnya. Semakin besar tingkat permintaan barang, maka nilai usaha juga akan berkembang.
3. Cabang Perusahaan
Cabang perusahaan merupakan suatu bagian atau unit dari perusahaan utama yang bertempat di lokasi yang berbeda atau bisa juga bersifat berdiri sendiri. Tugas dari cabang tersebut adalah menjalankan sebagian dari tugas perusahaan utamanya.
4. Kantor Perwakilan
Kantor perwakilan sendiri hanya bertugas mengurusi urusan administrasi saja, tidak menjalankan tugas utama dari perusahaan induknya. Beda dari sifat cabang perusahaan yang ikut menjalankan main of business dari perusahaan utamanya.
5. Gedung Kantor
Gedung kantor berfungsi sebagai tempat menjalankan segala aktivitas perkantoran yang berbentuk suatu bangunan komersial yang di desain sedemikian rupa beserta fasilitas penunjang lainnya. Umumnya, di dalam gedung kantor juga diisi oleh struktur kepegawaian yang terdiri dari pengurus, pemimpin seperti atasan dan manager serta karyawan yang ada di bawahnya.
6. Pabrik
Pabrik merupakan suatu tempat perindustrian yang ukurannya sangat besar, gunanya sebagai tempat produksi atau pengolahan barang dan jasa. Di dalam pabrik juga tersedia berbagai macam teknologi dan mesin – mesin yang berguna sebagai fasilitas penunjang dalam kegiatan produksi.
7. Bengkel
Bengkel adalah sebuah tempat atau bangunan yang berfungsi dalam penyediaan barang dan peralatan tertentu untuk melakukan kegiatan konstruksi atau perbaikan benda. Biasanya setiap barang atau benda yang mengalami kerusakan akan dibawa ke tempat ini agar dapat berfungsi seperti semula.
8. Proyek Konstruksi, Instalasi, dan Perakitan
Proyek konstruksi, instalasi, dan perakitan merupakan serangkaian kegiatan yang berfungsi untuk merancang sebuah bangunan mulai dari tahap perencanaan hingga pelaksanaan dalam kurun waktu tertentu.
9. Pertambangan dan Penggalian Sumber Alam
Kegiatan ini merupakan suatu proses pengambilan sumber daya sebagai bahan baku untuk pengolahan barang dan jasa nantinya.
10. Gudang
Gudang adalah ruangan dari suatu bagian gedung yang berfungsi sebagai tempat untuk menyimpan berbagai jenis barang.
11. Wilayah Kerja Pertambangan Minyak dan Gas Bumi
Wilayah ini merupakan tempat berlangsungnya kegiatan kerja yang di dalamnya mengandung potensi sumber daya minyak dan gas sehingga dapat dimanfaatkan untuk kegiatan tertentu.
12. Pertanian, Peternakan, Perikanan, Perkebunan dan Kehutanan
Kegiatan – kegiatan tersebut juga merupakan contoh bentuk usaha tetap yang yang bergerak dalam sektor tertentu sesuai dengan kegiatan usahanya.
13. Komputer, Agen Elektronik, dan Peralatan – Peralatan Otomatis
Peralatan elektronik, komputer dan benda – benda lainnya tersebut bisa didapatkan dari hasil sewa, maupun pembelian pribadi yang nantinya dapat digunakan untuk menjalankan kegiatan usaha melalui internet atau jejaring sosial.
14. Agen atau Pegawai
Agen atau pegawai ini berasal dari perusahaan asuransi yang keberadaannya tidak didirikan maupun bertempat di Indonesia namun menerima resiko dan premi asuransi di Indonesia.
15. Pemberian Jasa Oleh Pegawai atau Orang Lain
Pemberian jasa ini bisa dalam bentuk apapun, baik dari pegawai maupun orang lain dalam kurun waktu lebih dari 60 hari dalam jangka 1 tahun (12 bulan)
16. Agen
Agen tersebut bisa berupa orang atau suatu badan yang memiliki hak untuk bertindak namun kedudukannya tidak bebas.
Penutup
Pada akhirnya, adapun tujuan dari pembentukan BUT ini adalah untuk meminimalisir perusahaan multinasional besar dari penyalahgunaan aturan. Biasanya mereka menghindari keharusan membayar pajak penghasilan di negara sumber.
Bentuk usaha tetap adalah suatu mekanisme yang telah diatur oleh pemerintah untuk mempermudah perusahaan asing dalam melakukan pembayaran pajak dalam negeri. Karena telah beroperasi dan bekerjasama dengan perusahaan lokal. Tentunya hal ini menjadi keuntungan untuk Indonesia, jika menerapkan aturan BUT yang lebih tegas dan transparan.
Semoga materi mengenai bentuk usaha tetap yang telah diberikan oleh ukmsumut diatas, bisa bermanfaat. Menjadi referensi dan menambah pengetahuan teman-teman semua terutama dalam hal subjek pajak. Jangan lupa untuk bookmart dan membagikan artikel ini juga ya!