Ada berbagai contoh perusahaan BUMD yang tersebar di kota, kabupaten dan provinsi di Indonesia. Kamu pasti sering mendengar istilah Badan Usaha ini, bukan? BUMD adalah singkatan dari Badan Usaha Milik Daerah. Pada dasarnya, ini adalah usaha yang dimiliki oleh pemerintah Daerah (Kota, Kabupaten atau Provinsi) dengan tujuan untuk mencari laba sebesar-besarnya yang kemudian dipergunakan untuk kesejahteraan masyarakat di daerah tersebut.
Ketika kamu mempelajari materi IPS atau ekonomi pada saat di bangku sekolah dahulu, guru pasti menjelaskan tentang BUMD ini. Selain BUMD ada juga istilah sering kita dengar yaitu BUMN, yaitu Badan Usaha Milik Negara dimana perusahaan tersebut dimiliki oleh negara.
Kedua jenis perusahaan ini pada dasarnya memiliki skala usaha yang berbeda. Akan tetapi sesuai dengan judul artikel kali ini, ukmsumut.com akan fokus membahas mengenai badan usaha milik daerah saja.
Lalu sebelum memberikan contoh beberapa perusahaan yang tergolong BUMD, kita akan bahas terlebih dahulu mengenai pengertian, ciri ciri dan tujuan dari pendirian badan usaha ini. Selengkapnya bisa lihat dibawah ini
Daftar Isi
Pengertian BUMD
Apa yang dimaksud dengan BUMD? Badan Usaha Milik Daerah adalah suatu badan usaha atau perusahaan yang pengelolaannya, pembinaan dan pengawasannya dikerjakan langsung oleh pemerintah daerah (dalam hal ini pemerintah kota, kabupaten atau provinsi)
Pengertian BUMD menurut Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 adalah suatu badan usaha yang seluruh atau sebagian sahamnya dimiliki oleh Daerah. Ada dua jenis BUMD yaitu Perusahaan Umum Daerah yang merupakan BUMD yang seluruh modalnya dimiliki oleh satu Daerah dan tidak terbagi atas saham.
Dan ada juga Perusahaan Perseroan Daerah yang merupakan BUMD yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruhnya atau paling sedikit 51% sahamnya dimiliki oleh suatu Daerah
Badan usaha milik daerah atau BUMD dibentuk oleh pemerintah daerah. Kamu bisa mengidentifikasilah tujuan pendirian BUMD, selanjutnya akan dibahas mengenai tujuan dibentuknya BUMD untuk daerah. Terutama dari segi pendapatan yang membuat daerah di Indonesia lebih mandiri dalam hal finansial.
Dan pada dasarnya BUMD adalah cabang dari BUMN. Walaupun bisa dikatakan bahwa masing-masing daerah yang ada di Indonesia memiliki badan usaha yang berbeda sesuai dengan potensi dan sumber daya alam yang dimilikinya
Baca juga : Kelebihan dan Kekurangan BUMN
Contoh BUMD di Indonesia
Untuk mempermudah kalian dalam melihat contoh badan usaha milik daerah yang bisa kita temui di beberapa provinsi di tanah air, admin ukmsúmut.com akan mencoba memberikan contohnya berdasarkan provinsi di Indonesia seperti dibawah ini :
1. Bank Pembangunan Daerah
Seluruh Bank Pembangunan Daerah (BPD) yang dimiliki setiap Provinsi juga dikategorikan sebagai BUMD, misalnya Bank Aceh, Bank Sumut, Bank Riau Kepri, BJB (Bank Jawa Barat), Bank DKI, dan lainnya.
2. PT Petro Tamiang
Petro tamiang dan Perusahaan Daerah Pembangunan Aceh (PDPA) adalah beberapa Perusahaan yang berstatus sebagai BUMD dan berada di Provinsi Aceh.
3. PDAM Tirtanadi
Selain perusahaan air minum daerah tirtanadi, PD Aneka Industri dan Jasa dan PT Asuransi Bangun Askrida juga masuk dalam Perusahaan yang berstatu sebagai bumd dan berada di Provinsi Sumatera Utara.
4. PT Grafika Jaya Sumbar
Selain perusahaan tersebut, ada juga PT Andalas Rekasindo Pratama dan PT Balairung Citrajaya Sumbar yang ada di Provinsi Sumatera Barat.
5. PT Riau Air Lines
PT RAL adalah satu-satunya Perusahaan penerbangan di Indonesia yang milik Pemerintah Daerah Provinsi Riau. Selain itu contoh bumd lainnya di riau ada PT Sarana Pembangunan Riau dan PT Riau Petroleum.
6. PT. Jakabaring Sport City
Seperti namanya, ini adalah contoh bumd yang terletak di sumsel. Selain itu ada juga PT. Bank Perkreditan Rakyat Sumsel, PT. Swarna Dwipa Selaras Adiguna.
7. PT. Pembangunan Jaya Ancol (Tbk)
Kalau berbicara di daerah Ibukota, sebenarnya ada banyak bumd yang dimiliki oleh jakarta. Selain ancol, ada juga PT.Jakarta Internasional Expo, PT. Trans Jakarta, PT. Jakarta Tourisindo (masih banyak lagi) yang ada di Provinsi DKI Jakarta ini.
8. PT. Agro Jabar (Perseroda)
Untuk daerah jabar, ada beberapa contoh bumd lainnya. Seperti perusahaan air minum daerah PDAM Tirta Kahuripan dan PT Bina Bangun Wibawa Mukti yang ada di Provinsi Jawa Barat.
9. Badan Usaha Kredit Pedesaan (BUKP) DIY
Di daerah jogja, ada contoh bumd seperti BUKP dan perusahaan air minum daerah yang bernama PDAM Tirta Dharma dan dimiliki oleh pemerintah Provinsi DI Yogyakarta.
10. PT.Jasa Marga Bali Tol
Provinsi bali juga punya banyak contoh bumd yang dikelola di berbagai sektor. Selain jasa marga bali tol, ada juga ITDC Nusa Dua dan PT Jamkrida Bali Mandara (JBM) dan lainnya.
11. PT Kaltim Pelabuhan Internasional
Dari namanya, contoh bumd ini pasti sudah bisa ditebak berada diprovinsi mana, yaitu kalimantan timur. Selain itu ada juga PT Melati Bhakti Satya (MBS), PT Ketenagaanlistrik Kaltim, PT Agro Kaltim Utama, PT Penjamin Kredit Daerah.
Ada juga PD Pertambangan Bara Kaltim Sejahtera dan PD Kehutanan Sylva Kaltim Sejahtera yang ada di Provinsi Kalimantan Timur,
12. PT Kaltara Migas Jaya
Masih di pulau kalimantan, ada contoh bumd yang bernama kaltara migas jaya. Selain itu ada juga Bank BPD Kaltimtara, dan PT Benuanta Kaltara Jaya dan lainnya berada di Provinsi Kalimantan Utara.
13. PT Sulawesi Citra Indonesia
Di provinsi Sulawesi Selatan, ada juga bank daerah seperti Bank BPD Sulselbar dan perusahaan lainnya yang berada di Provinsi Sulawesi Selatan.
14. PT Membangun Sulut Hebat (MSH)
MSH ini adalah contoh bumd yang mengelola banyak sektor. Seperti properti, energi, jalan tol, pertambangan dan lainnya. Selain itu ada juga PLTU Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) yang ada di Sulawesi Utara.
15. PT Maluku Energi
PT. Maluku Energi Abadi (Perseroda) adalah contoh BUMD yang fokus pada pengelolaan hak Partisipasi Interes 10 % (PI 10%) atas 3 Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi (WK Migas) yang ada di Provinsi Maluku yaitu WK Bula, WK Seram Non Bula, dan WK Masela.
Selain contoh bumd di maluku itu, ada juga Bank BPD Maluku Malut dan yang ada di Provinsi Maluku.
16. PT Percetakan Rakyat Papua
Selain contoh bumd yang terdapat di provinsi papua, ada juga beberapa diantaranya seperti PT Papua Lintas Nusantara, PT Semen Papua, PT Listrik Papua, PT Emas Papua dan Irian Bhakti yang ada di Provinsi Papua.
17. PT Perusahaan Air Minum Jayapura
Ini adalah contoh BUMD pemerintah kota Jayapura yang menyediakan layanan air bersih dan sanitasi untuk masyarakat Jayapura.
18. Perusahaan Daerah Pembangunan Jayawijaya
Ini merupakan contoh BUMD yang dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten Jayawijaya yang bergerak di berbagai bidang usaha, antara lain transportasi, pariwisata, dan perdagangan.
19. Perusahaan Daerah Aneka Usaha Merauke
Ini merupakan contoh BUMD yang dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten Merauke yang bergerak di berbagai bidang usaha, antara lain pertanian, peternakan, dan perikanan.
20. Perusahaan Daerah Aneka Usaha Biak Numfor
Ini adalah salah satu contoh BUMD yang terdapat di daerah Kabupaten Biak Numfor yang bergerak di berbagai bidang usaha, antara lain pariwisata, perdagangan, dan konstruksi.
Ciri Ciri BUMD
Kita bisa mengidentifikasi dan membedakan antara BUMD, BUMN dan juga Perusahaan Swasta. Suatu badan usaha atau perusahaan umum dikatakan sebagai BUMD apabila memiliki ciri-ciri dan karakteristik yang akan disebutkan admin ukmsumut sebagai berikut :
1. Didirikan dengan tujuan bukan hanya untuk mencari keuntungan, tetapi juga berkontribusi terhadap daerah
2. Didirikan oleh Pemerintah Daerah (dalam hal ini bisa Kodamadya, Kabupaten atau Provinsi)
3. Memiliki modal yang terdiri dari saham prioritas dan saham biasa yang seluruhnya atau sebagian besar (51%) dimiliki oleh Pemerintah Daerah
4. Pemerintah daerah berperan penting sebagai pemegang saham dalam pemodalan perusahaan tersebut
5. Oleh karena Pemerintah daerah adalah pemegang saham, maka mereka memiliki kewenangan dalam menetapkan kebijakan perusahaan yang bersangkutan
6. Karyawan yang bekerja pada perusahaan tersebut berstatus sebagai pegawai pemerintah daerah
7. Didirikan berdasarkan peraturan daerah dan memiliki status badan hukum yang sah
8. Perusahaan tersebut dipimpin oleh direksi yang diseleksi, diangkat dan diberhentikan oleh kepala daerah atas pertimbangan DPRD
9. Pemerintah daerah (dalam hal ini Pemerintah Kota, Pemerintah Kabupaten atau Pemerintah Provinsi memegang hak atas segala kekayaan dan usaha dalam perusahaan tersebut
10. Pengangkatan serta pemberhentian pimpinan direksi perusahaan harus mendapat persetujuan dari DPRD
11. Pemerintahan Daerah dalam hal ini berhak dan berwenang dalam mengatur semua kegiatan yang dilakukan oleh Badan Usaha tersebut
Tujuan BUMD
Suatu badan usaha tentu saja didirikan dengan suatu tujuan yang jelas, bahkan harus didefinisikan dalam bentuk visi-misi sehingga nantinya setiap kegiatan produksi bisa menguntungkan, tidak merugikan daerah.
Salah satu tujuan pendirian badan usaha milik daerah yaitu untuk meningkatkan dan mengoptimalkan pendapatan asli daerah untuk membiayai pembangunan daerah yang bersangkutan. Secara garis besar, beberapa tujuan lain pendirian BUMD diantaranya :
1. Sebagai sumber pendapatan dan penerimaan asli daerah
2. Untuk meningkat perekonomian masyarakat daerah, baik yang berhubungan secara langsung (karyawan) atau tidak langsung
3. Memberikan keuntungan finansial bagi daerah pemegang saham
4. Menghasilkan manfaat melalui adanya penyediaan barang dan jasa yang berkualitas
5. Memberikan lapangan pekerjaan yang cukup kepada masyarakat daerah
6. Memberikan jasa pelayanan atau produk barang yang berkualitas bagi masyarakat daerah
7. Mampu menyediakan barang bernilai ekonomis yang tidak bisa diproduksi oleh perusahaan swasta
8. Memberikan kontribusi aktif dalam pembangunan daerah secara langsung maupun tidak langsung
9. Menjadi instrumen daerah dalam program menata perekonomian daerah menjadi lebih baik
10. Mengelola berbagai aset dan sumber daya alam milik daerah dalam rangka untuk memenuhi kebutuhan masyarakat
11. Memberikan kontribusi dalam kemajuan sektor usaha yang belum dilirik oleh pihak swasta.
12. Melakukan pembinaan dalam hal pengembangan unit usaha kecil seperti koperasi dan usaha kecil mikro dan menengah.
13. Memajukan masyarakat daerah dalam berbagai bidang, teruma Pertanian, Peternakan, perkebunan dan hajat hidup orang banyak.
Kesimpulan
Adanya institusi yang berbasis komersial yang dimiliki oleh daerah dalam hal ini Pemerintah Kabupaten atau pemerintah kota, menjadikan hal tersebut sebagai wadah untuk pendapatan daerah yang lebih baik.
Semoga materi mengenai badan usaha milik daerah yang sudah ukm sumut jelaskan diatas, bisa bermanfaat buat kalian dan dijadikan sebagai referensi untuk menambah pengetahuan seputar perusahaan daerah ini.
Jangan lupa share juga artikelnya ya, supaya teman teman mu juga membaca dan menambah wawasan mereka terhadap salah satu lembaga yang berkontribusi dalam PAD (Pendapatan Asli Daerah) pada suatu kota atau kabupaten di Indonesia.