Apa contoh perusahaan BUMD di Indonesia? Kamu pasti sering mendengar istilah Badan Usaha Milik Daerah, bukan? Ini adalah singkatan dari BUMD dimana pada dasarnya, ini adalah usaha yang dimiliki oleh pemerintah Daerah (Kota, Kabupaten atau Provinsi) dengan tujuan untuk mencari laba sebesar-besarnya yang kemudian dipergunakan untuk kesejahteraan masyarakat di daerah tersebut.
Ketika kamu mempelajari materi IPS atau ekonomi pada saat di bangku sekolah dahulu, guru pasti menjelaskan tentang BUMD ini. Selain BUMD ada juga istilah sering kita dengar yaitu BUMN, yaitu Badan Usaha Milik Negara dimana perusahaan tersebut dimiliki oleh negara.
Kedua jenis perusahaan ini pada dasarnya memiliki skala usaha yang berbeda. Akan tetapi sesuai dengan judul artikel kali ini, ukmsumut.com akan fokus membahas mengenai badan usaha milik daerah saja.
Lalu sebelum memberikan contoh beberapa perusahaan yang tergolong BUMD, kita akan bahas terlebih dahulu mengenai pengertian, ciri ciri dan tujuan dari pendirian badan usaha ini. Selengkapnya bisa lihat dibawah ini
Pengertian BUMD (Badan Usaha Milik Daerah)

Apa yang dimaksud dengan BUMD? Badan Usaha Milik Daerah adalah suatu badan usaha atau perusahaan yang pengelolaannya, pembinaan dan pengawasannya dikerjakan langsung oleh pemerintah daerah (dalam hal ini pemerintah kota, kabupaten atau provinsi)
Pengertian BUMD menurut Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 adalah suatu badan usaha yang seluruh atau sebagian sahamnya dimiliki oleh Daerah. Ada dua jenis BUMD yaitu Perusahaan Umum Daerah yang merupakan BUMD yang seluruh modalnya dimiliki oleh satu Daerah dan tidak terbagi atas saham.
Dan ada juga Perusahaan Perseroan Daerah yang merupakan BUMD yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruhnya atau paling sedikit 51% sahamnya dimiliki oleh suatu Daerah
Badan usaha milik daerah atau BUMD dibentuk oleh pemerintah daerah. Kamu bisa mengidentifikasilah tujuan pendirian BUMD, selanjutnya akan dibahas mengenai tujuan dibentuknya BUMD untuk daerah. Terutama dari segi pendapatan yang membuat daerah di Indonesia lebih mandiri dalam hal finansial.
Dan pada dasarnya BUMD adalah cabang dari BUMN. Walaupun bisa dikatakan bahwa masing-masing daerah yang ada di Indonesia memiliki badan usaha yang berbeda sesuai dengan potensi dan sumber daya alam yang dimilikinya
Baca juga : Kelebihan dan Kekurangan BUMN
Contoh Perusahaan BUMD di Indonesia
Untuk mempermudah kalian dalam melihat contoh badan usaha milik daerah yang bisa kita temui di beberapa provinsi di tanah air, admin ukmsúmut akan mencoba memberikan contohnya berdasarkan provinsi di Indonesia seperti dibawah ini :
1. PT Petro Tamiang dan Perusahaan Daerah Pembangunan Aceh (PDPA) yang ada di Provinsi Aceh
2. PDAM Tirtanadi, PD Aneka Industri dan Jasa dan PT Asuransi Bangun Askrida yang ada di Provinsi Sumatera Utara
3. PT Grafika Jaya Sumbar, PT Andalas Rekasindo Pratama dan PT Balairung Citrajaya Sumbar yang ada di Provinsi Sumatera Barat
4. PT Riau Air Lines, PT Sarana Pembangunan Riau dan PT Riau Petroleum yang ada di Provinsi Riau
5. PT. Bank Perkreditan Rakyat Sumsel, PT. Swarna Dwipa Selaras Adiguna dan PT. Jakabaring Sport City yang ada di Provinsi Sumatera Selatan
6. PT. Pembangunan Jaya Ancol (Tbk), PT.Jakarta Internasional Expo, PT. Trans Jakarta, PT. Jakarta Tourisindo (masih banyak lagi) yang ada di Provinsi DKI Jakarta
7. PT. Agro Jabar (Perseroda), PDAM Tirta Kahuripan dan PT Bina Bangun Wibawa Mukti yang ada di Provinsi Jawa Barat
8. PDAM Tirta Dharma dan Badan Usaha Kredit Pedesaan (BUKP) DIY yang ada di Provinsi DI Yogyakarta
9. PT.Jasa Marga Bali Tol, ITDC Nusa Dua dan PT Jamkrida Bali Mandara (JBM) yang ada di Provinsi Bali
10. PT Melati Bhakti Satya (MBS), PT Kaltim Pelabuhan Internasional, PT Ketenagaanlistrik Kaltim, PT Agro Kaltim Utama, PT Penjamin Kredit Daerah
Ada juga PD Pertambangan Bara Kaltim Sejahtera dan PD Kehutanan Sylva Kaltim Sejahtera yang ada di Provinsi Kalimantan Timur
11. Bank BPD Kaltimtara, PT Kaltara Migas Jaya dan PT Benuanta Kaltara Jaya yang ada di Provinsi Kalimantan Utara
12. Bank BPD Sulselbar dan PT Sulawesi Citra Indonesia Sulawesi Selatan yang ada di Provinsi Sulawesi Selatan
13. PT Membangun Sulut Hebat (MSH) dan PLTU Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) yang ada di Sulawesi Utara
14. Bank BPD Maluku Malut dan PT Maluku Energi yang ada di Provinsi Maluku
15. PT Percetakan Rakyat Papua, PT Papua Lintas Nusantara, PT Semen Papua, PT Listrik Papua, PT Emas Papua dan Irian Bhakti yang ada di Provinsi Papua
16. Seluruh Bank Pembangunan Daerah (BPD) yang dimiliki setiap Provinsi juga dikategorikan sebagai BUMD, misalnya Bank Aceh, Bank Sumut, Bank Riau Kepri, BJB (Bank Jawa Barat), Bank DKI, dan lainnya
17. PT Perusahaan Air Minum Jayapura adalah BUMD pemerintah kota Jayapura yang menyediakan layanan air bersih dan sanitasi untuk masyarakat Jayapura.
18. PT Perusahaan Daerah Pembangunan Jayawijaya merupakan BUMD Pemerintah Kabupaten Jayawijaya yang bergerak di berbagai bidang usaha, antara lain transportasi, pariwisata, dan perdagangan.
19. PT Perusahaan Daerah Aneka Usaha Merauke merupakan BUMD Pemerintah Kabupaten Merauke yang bergerak di berbagai bidang usaha, antara lain pertanian, peternakan, dan perikanan.
20. PT Perusahaan Daerah Aneka Usaha Biak Numfor merupakan BUMD Pemerintah Kabupaten Biak Numfor yang bergerak di berbagai bidang usaha, antara lain pariwisata, perdagangan, dan konstruksi.
Ciri Ciri BUMD
Kita bisa mengidentifikasi dan membedakan antara BUMD, BUMN dan juga Perusahaan Swasta. Suatu badan usaha atau perusahaan umum dikatakan sebagai BUMD apabila memiliki ciri-ciri dan karakteristik yang akan disebutkan admin ukmsumut sebagai berikut :
1. Didirikan dengan tujuan bukan hanya untuk mencari keuntungan, tetapi juga berkontribusi terhadap daerah
2. Didirikan oleh Pemerintah Daerah (dalam hal ini bisa Kodamadya, Kabupaten atau Provinsi)
3. Memiliki modal yang terdiri dari saham prioritas dan saham biasa yang seluruhnya atau sebagian besar (51%) dimiliki oleh Pemerintah Daerah
4. Pemerintah daerah berperan penting sebagai pemegang saham dalam pemodalan perusahaan tersebut
5. Oleh karena Pemerintah daerah adalah pemegang saham, maka mereka memiliki kewenangan dalam menetapkan kebijakan perusahaan yang bersangkutan
6. Karyawan yang bekerja pada perusahaan tersebut berstatus sebagai pegawai pemerintah daerah
7. Didirikan berdasarkan peraturan daerah dan memiliki status badan hukum yang sah
8. Perusahaan tersebut dipimpin oleh direksi yang diseleksi, diangkat dan diberhentikan oleh kepala daerah atas pertimbangan DPRD
9. Pemerintah daerah (dalam hal ini Pemerintah Kota, Pemerintah Kabupaten atau Pemerintah Provinsi memegang hak atas segala kekayaan dan usaha dalam perusahaan tersebut
10. Pengangkatan serta pemberhentian pimpinan direksi perusahaan harus mendapat persetujuan dari DPRD
11. Pemerintahan Daerah dalam hal ini berhak dan berwenang dalam mengatur semua kegiatan yang dilakukan oleh Badan Usaha tersebut
Tujuan Perusahaan BUMD
Suatu badan usaha tentu saja didirikan dengan suatu tujuan yang jelas, bahkan harus didefinisikan dalam bentuk visi-misi sehingga nantinya setiap kegiatan produksi bisa menguntungkan, tidak merugikan daerah.
Salah satu tujuan pendirian badan usaha milik daerah yaitu untuk meningkatkan dan mengoptimalkan pendapatan asli daerah untuk membiayai pembangunan daerah yang bersangkutan. Secara garis besar, beberapa tujuan lain pendirian BUMD diantaranya :
1. Sebagai sumber pendapatan dan penerimaan asli daerah
2. Untuk meningkat perekonomian masyarakat daerah, baik yang berhubungan secara langsung (karyawan) atau tidak langsung
3. Memberikan keuntungan finansial bagi daerah pemegang saham
4. Menghasilkan manfaat melalui adanya penyediaan barang dan jasa yang berkualitas
5. Memberikan lapangan pekerjaan yang cukup kepada masyarakat daerah
6. Memberikan jasa pelayanan atau produk barang yang berkualitas bagi masyarakat daerah
7. Mampu menyediakan barang bernilai ekonomis yang tidak bisa diproduksi oleh perusahaan swasta
8. Memberikan kontribusi aktif dalam pembangunan daerah secara langsung maupun tidak langsung
9. Menjadi instrumen daerah dalam program menata perekonomian daerah menjadi lebih baik
10. Mengelola berbagai aset dan sumber daya alam milik daerah dalam rangka untuk memenuhi kebutuhan masyarakat
11. Memberikan kontribusi dalam kemajuan sektor usaha yang belum dilirik oleh pihak swasta
12. Melakukan pembinaan dalam hal pengembangan unit usaha kecil seperti koperasi dan usaha kecil mikro dan menengah
13. Memajukan masyarakat daerah dalam berbagai bidang, teruma Pertanian, Peternakan, perkebunan dan hajat hidup orang banyak
Kesimpulan
Adanya institusi yang berbasis komersial yang dimiliki oleh daerah dalam hal ini Pemerintah Kabupaten atau pemerintah kota, menjadikan hal tersebut sebagai wadah untuk pendapatan daerah yang lebih baik
Semoga materi mengenai badan usaha milik daerah yang sudah ukm sumut jelaskan diatas, bisa bermanfaat buat kalian dan dijadikan sebagai referensi untuk menambah pengetahuan seputar perusahaan daerah ini.
Jangan lupa share juga artikelnya ya, supaya teman teman mu juga membaca dan menambah wawasan mereka terhadap salah satu lembaga yang berkontribusi dalam PAD (Pendapatan Asli Daerah) pada suatu kota atau kabupaten di Indonesia.